Polsek Padangbai Gagalkan Penyeberangan Motor Curian

POLSEK Kawasan Pelabuhan Padangbai mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di Pos 1 pintu keluar Pelabuhan Padangbai, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 18.30 Wita. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai mengamankan dua tersangka pencurian sepeda motor di Pos 1 pintu keluar Pelabuhan Padangbai, Senin (17/2/2025) sekitar pukul 18.30 Wita.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Padangbai, Kompol I Nyoman Merta Kariana, menyampaikan, kedua tersangka diidentifikasi sebagai Bintang Suprianto (25), warga Dusun Salimi, Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, NTB; dan IS (32), warga Dusun Liu, Desa Sore, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, NTB.

Bacaan Lainnya

Penangkapan bermula saat tim gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai dipimpin Pawas AKP I Wayan Sempiar bersama Bripka I Nengah Merta dan Brigpol I Gd Purnawan, serta dua personel Satpolairud Polres Karangasem, melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan menuju Pelabuhan Lembar.

Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan ketidaksesuaian antara STNK dengan nomor fisik sepeda motor Yamaha NMAX nopol DK 4645 AED. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan pelat nomor asli kendaraan tersebut tersembunyi dalam jok motor.

Tersangka Bintang Suprianto sempat coba melarikan diri dengan berpura-pura menelepon sambil berjalan menjauhi kendaraannya. Langkahnya dihentikan anggota Reskrim, Aipda I Putu Supartama, di depan toko Cager.

Dalam interogasi di Polsek Padangbai, tersangka awalnya mengaku membeli motor seharga Rp3,5 juta di daerah Ubung, Denpasar. Namun, setelah didesak, akhirnya dia mengakui motor tersebut merupakan hasil curian dari wilayah Lebih, Gianyar.

Koordinasi yang dilakukan dengan Polsek Kota Gianyar mengonfirmasi bahwa nomor fisik kendaraan tersebut cocok dengan laporan kehilangan yang tercatat di wilayah hukum mereka. Dalam perkembangan kasus, pelaku juga mengakui pernah mencuri Honda Scoopy warna merah-hitam bernomor polisi DK 2891 AAI.

Motor rencananya dibawa ke NTB, tapi ternyata lebih dulu diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Padangbai pada 11 Februari lalu, karena tidak dilengkapi surat-surat. “Kedua tersangka beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor kami serahkan ke Polsek Kota Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut,” lugas Kapolsek menandaskan. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses