POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Gianyar menangkap dua maling motor yang menggunakan modus operandi kunci nyantol. Kedua tersangka dibekuk pada Selasa (18/2/2025) sekitar pukul 02.00 Wita oleh tim yang dipimpin Kanitreskrim Iptu I Wayan Nurjana.
Penangkapan ini berdasarkan laporan pencurian sepeda motor di Polsek Gianyar pada Senin (17/2/2025). Sedangkan pencuriannya terjadi pada Jumat (7/2/2025) lalu sekitar pukul 17.10 Wita, di garasi mobil Warung Mentari, Jalan Bypass IB Mantra, Banjar Lebih Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar.
Kapolsek Gianyar, Kompol I Nyoman Sukadana, mengungkapkan, dua tersangka yang diringkus adalah BS (25) dan IS (32). BS berasal dari Dusun Salimi, Desa Taloko, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Sementara IS bekerja sebagai pedagang dari Dusun Ciu, Desa Soro, Kabupaten Dompu, NTB. “Korban dalam kasus ini I Made Sukarbata (52), warga Banjar Kangin, Desa Bakbakan, Gianyar, yang kehilangan sepeda motornya akibat aksi para pelaku,” ungkapnya.
Dia menguraikan, berdasarkan keterangan korban, pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 17.00 Wita, dia memarkirkan sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi DK 6517 KAJ di depan garasi mobil Warung Mentari. “Saat kembali ke lokasi untuk mengambil catatan pembayaran sopir yang tertinggal di jok motor, korban mendapati kendaraan tersebut telah hilang,” papar Kapolsek.
Korban berusaha mencari sepeda motornya di sekitar lokasi, tapi tidak menemukannya. Dia lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Gianyar, dengan nilai kerugian sekitar Rp24 juta. Tim Reskrim Polsek Gianyar melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari korban dan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat kejadian.
“Berkat koordinasi dengan Polsek Pelabuhan Padangbai (Karangasem) dan Polsek Pelabuhan Gilimanuk (Jembrana), kedua pelaku berhasil diamankan di Pelabuhan Padangbai,” pungkasnya. adi