POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Gianyar Polres Gianyar berhasil meringkus satu pencuri barang milik I Wayan Budianto pada Senin (3/6/2024). Pencurian terjadi di Jalan Dharma Giri, Lingkungan Roban, Kelurahan Bitera, Gianyar.
Tersangka berinisial MN (24) dengan alamat Dusun Ngudi, Desa Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, Jatim kini ditahan di Polsek Gianyar. Turut disita barang bukti berupa satu unit laptop Accer, satu laptop Asus dan satu unit kamera CCTV.
Kapolsek Gianyar, Kompol Gede Sudyatmaja, menjelaskan, tersangka dibekuk setelah menerima laporan korban. Serangkaian penyelidikan dijalankan Tim Opsnal Polsek Gianyar, dengan memperdalam keterangan korban dan saksi lainnya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapat ciri-ciri dan identitas pelaku.
Terakhir dipetik informasi pelaku tinggal kos di Pemecutan Kaja, Denpasar. “Kemudian personel menangkap pelaku dan menyita barang bukti,” pungkasnya. adi