POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Sejumlah kasus tindak pidana di Klungkung berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Klungkung. Jumat (15/3/2024), Kapolres Klungkung, AKBP Umar; didampingi Wakapolres Kompol I Komang Sura Maryantika mengungkapkan, kasus yang diungkap yakni kasus pencurian uang Pasar Galiran, pencurian motor, sampai kasus pembakaran.
Untuk kasus pencurian uang di Pasar Galiran, tersangka WHB beberapa kali melakukan aksinya. Tersangka asal Jember, Jawa Timur itu tinggal di Jalan Gunung Andakasa, Padangsambian, Denpasar Barat. “Tersangka merupakan residivis, disangkakan pasal 362 KUHP,” kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP Anak Agung Made Suantara, Kasihumas Iptu Agus Widiono.
Polres Klungkung juga mengungkap kasus pencurian motor dengan TKP di Jalan Arjuna No. 5 Lingkungan Mergan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Klungkung. Kejadian pada Senin (5/2/2024). Tersangka adalah anak di bawah umur, dan karena itu polisi tidak menghadirkannya di depan awak media. Yang jelas tersangka dijerat pasal 362 KUHP.
Selain itu, Polres juga mengungkap kasus pencurian outdoor AC di PT. Pegadaian Unit Galiran Jalan Puputan, Klungkung. ROS dan ES yang berasal dari Pemogan, Denpasar Selatan diringkus, dan dikenakan pasal 363 KUHP. Kasus penganiayaan dan pembakaran yang terjadi pada Rabu (13/3/2024) di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Banjarangkan lalu, tersangka berinisial DNMPW diamankan.
AKP Anak Agung Made Suantara menambahkan, tersangka penganiayaan dan pembakaran di Dusun Anjingan sudah ditahan. Namun, korban belum dimintai keterangan karena masih tahap perawatan. Hasil pemeriksaan tersangka, keterangannya masih berubah-ubah, dan Polres terus melakukan koordinasi dengan Psikologi Polda Bali.
“Hasil dari keterangan disebutkan bahwa ada kesalahpahaman. Untuk membuat terang pidana ini, kami minta beberapa keterangan dari saksi pelapor dan saksi yang tahu langsung di TKP. Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 351 ayat (2) KUHP & 187 KUHP,” pungkasnya. baw