Polres Karangasem Bekuk Komplotan Pencuri Laptop Lintas Kabupaten

POLRES Karangasem ungkap komplotan pencuri laptop. Foto: ist
POLRES Karangasem ungkap komplotan pencuri laptop. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, KARANGASEM – Reskrim Polres Karangasem dan Polsek Karangasem membekuk komplotan pencuri spesialis laptop yang beraksi di Minimarket UD. Khrisna, Subagan. Pencurian terjadi pada Rabu (28/1/2026). Korban, I Gusti Ayu Nyoman Putu, menyadari laptop merk Asus Vivobook 15 Pro miliknya raib saat hendak bekerja di ruang kerja minimarket miliknya di Jalan K.H. Samanhudi, Kelurahan Subagan.

Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri berjalan pincang masuk ke ruang kerja, membongkar tas laptop di atas meja, dan menyembunyikan laptop tersebut di dalam bajunya sebelum melarikan diri. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil Rp21 juta.

Bacaan Lainnya

Setelah menerima laporan, Kasatgas Gakkum Ops Sikat 2026, AKP Alberto Diovant, memerintah Ipda Bayu Aji Santoso untuk membantu pengejaran Unit Reskrim Polsek Karangasem. Penyelidikan intensif membuahkan hasil. Pada Kamis (29/1/2026), Tim Resmob Tohlangkir mencegat dan mengamankan tiga pelaku di wilayah Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk saat diduga hendak menyeberang keluar Bali.

Dua tersangka yang diringkus adalah pelaku berinisial M (40) asal Wonosobo, dan R (40) asal Magelang. Selain para tersangka, polisi menyita barang bukti 1 unit laptop Asus Vivobook 15 Pro milik korban, 1 unit mobil Daihatsu Sigra sebagai kendaraan operasional pelaku, pakaian yang digunakan saat beraksi, STNK, dan dua ikat pinggang.

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, Jumat (30/1/2026), mengungkapkan, komplotan ini merupakan pemain lintas kabupaten. “Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui tidak hanya beraksi di Karangasem, namun juga sempat melakukan kejahatan serupa di wilayah Kabupaten Buleleng. Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya,” tegas kapolres.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Karangasem untuk proses penyidikan lebih lanjut. nad

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses