POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Satreskrim Polres Gianyar mengungkap kasus jambret yang menimpa seorang wisatawan asing di wilayah Kecamatan Ubud. Satu pelaku diringkus, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, menjelaskan, korban merupakan warga negara Swiss bernama Malik Kolcu (25). Dia dijambret saat melintas di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, pada Minggu (25/1/2026). Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor dari Goa Gajah menuju kawasan Tegalalang.
“Di tengah perjalanan, korban dipepet dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor. Kemudian salah satu pelaku menarik paksa kalung emas korban hingga putus,” jelas Kapolsek.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp91 juta. Insiden tersebut dilaporkan ke Polsek Ubud untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Lebih lanjut Kapolsek Ubud menyampaikan, setelah menerima laporan, personelnya bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan dan analisa rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya membekuk satu pelaku, Ketut Nyamprut (20) di wilayah Karangasem, tepatnya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu.
Saat dibekuk, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi jambret bersama seorang rekannya yang kini melarikan diri.
“Pelaku mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya bernama WD. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan upaya pencarian,” tegas Kapolsek.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam yang digunakan saat beraksi, satu buah jaket hoodie, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kapolsek mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan, agar tetap waspada saat berkendara dan tidak mengenakan perhiasan mencolok di jalan raya. Dia juga berpesan agar masyarakat dan wisatawan selalu berhati-hati, terutama saat berkendara, serta segera melapor ke kepolisian apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan.
“Bila masyarakat mengalami kejadian serupa di wilayah Ubud, silakan hubungi layanan cepat bebas pulsa Call Center 110, atau SPKT Polsek Ubud Official dengan nomor HP/WhatsApp +62 823 4248 0726,” pungkasnya. adi
























