POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Penggunaan knalpot brong yang dikeluhkan masyarakat karena suaranya bising, direspons jajaran Polres Gianyar dengan rutin mengadakan penertiban. Total 256 unit knalpot brong disita polisi dari ratusan pelanggar yang diganjar sanksi tilang.
Data itu diungkapkan Kapolres Gianyar, AKBP Ketut Widiada, saat merilis penindakan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis, Senin (5/2/2024). “Polres Gianyar mengamankan 256 unit knalpot tidak sesuai standar, terdiri dari 167 penindakan oleh Polres dan 98 penindakan dari polsek jajaran Polres Gianyar,” terangnya.
Penindakan tilang penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis ini dilakukan dari bulan November 2023 sampai dengan 2 Februari 2024. Penindakan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang peraturan kendaraan bermotor yang beroperasi wajib memenuhi persyaratan ambang batas tingkat kebisingan, tepatnya di pasal 210 ayat 1.
Kemudian sesuai dengan PP Nomor 30/2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor oleh petugas kepolisian wajib menggunakan alat pemeriksaan. Salah satunya alat ukur kebisingan (pasal 17 ayat 1 huruf, dan ayat 3 huruf d) Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 56/2019.
Kendaraan bermotor tipe baru dan kendaraan bermotor yang sedang diproduksi kubikasi kurang dari 80 CC, maksimal bisingnya 77 db. Kubikasi 80 CC-175 CC maksimal bisingnya 80 db, kubikasi di atas 175 CC maksimal bisingnya 83 db.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memasang knalpot tidak sesuai standar di kendaraannya, demi kenyamanan kita bersama,” pesannya mengingatkan. adi