Penggunaan Knalpot Brong Bisa Usik Kondusivitas Pemilu 2024, Kapolres Gianyar: Sangat Mengganggu Kenyamanan

PENANDATANGANAN Deklarasi Menolak Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi di Polres Gianyar, Senin (5/2/2024). Foto: adi

POSMERDEKA.COM, GIANYAR – Apel deklarasi menolak penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis (brong) dilangsungkan di Polres Gianyar, Senin (5/2/2024). Apel deklarasi dipimpin Kapolres AKBP I Ketut Widiada, didampingi Pasi Intel Kodim 1616/Gianyar, Lettu Inf. I Nyoman Prajana; dan Kasatpol PP Gianyar, I Made Wata.

Dari apel ini terkuak bagaimana knalpot brong dapat berpotensi mengusik kondusivitas keamanan di tengah tahapan Pemilu 2024. Kapolres Widiada menjelaskan, disiplin berlalu lintas adalah sikap dan perilaku yang patut diterapkan saat berada di jalan raya.

Bacaan Lainnya

Sebagai pengendara kendaraan bermotor, disiplin sangat penting untuk menjaga keselamatan diri sendiri dan juga pengguna jalan lainnya. “Berkendaraan bermotor berarti mengikuti aturan yang ditetapkan untuk berada di jalan raya,” ucapnya.

Berkaitan dengan ini, Kapolres sangat menyayangkan sebagian masyarakat ada yang mengubah spesifikasi kelengkapan kendaraannya, sehingga tidak sesuai standar lagi. Hal ini mengganggu kenyamanan pengendara lain, akibat suara knalpot yang berisik dan mengganggu.

“Ada fenomena penggunaan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi secara teknis terjadi di tengah masyarakat, itu sangat mengganggu kenyamanan,” sesalnya.

Secara regulasi, dia menyebut penggunaan knalpot brong dilarang, karena melanggar pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009. Pasal ini mengatur setiap orang yang mengemudikan motor di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.

Baca juga :  Komisi IV DPRD Badung Sayangkan Ambulans KBS Hanya Dijatah Rp2 Juta per Tahun

Juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7/2009 tentang Ambang Batas Kebisingan. Berkaitan dengan aturan itu, Kapolres mengajak seluruh masyarakat di Gianyar ikut berpartisipasi aktif mendeklarasikan larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi secara teknis.

“Dengan tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi secara teknis, kita sudah turut menjaga kondusivitas menjelang Pemilu damai 2024. Juga ikut serta memelihara keamanan dan ketertiban di wilayah Gianyar,” pintanya.

Sebagai catatan, data kecelakaan lalu lintas di Gianyar sepanjang tahun 2023 terjadi 1.109 kasus, yang mengakibatkan kerugian material maupun korban. Korban meninggal dunia sebanyak 99 orang, luka ringan sebanyak 1.491 orang, dan kerugian material senilai Rp1,2 miliar lebih. Dari rentang usia, pelaku kecelakaan dari umur 10-15 tahun terdapat 15 kasus, umur 16-25 tahun terdapat 274 kasus, dan umur 26-30 tahun terdapat 268 kasus.

Untuk menindak pelanggaran knalpot brong, sambungnya, Polres Gianyar dan polsek jajaran dari bulan November 2023 sampai Januari 2024 melakukan 268 tindakan. Ini merupakan upaya menciptakan suasana aman dan nyaman menjelang pelaksaan Pemilu 2024.

“Dengan tingginya angka kecelakaan dan pelanggaran, saya berharap dan mengimbau masyarakat Gianyar selalu tertib berlalu lintas dan menaati aturan lalu lintas. Ini demi keselamatan diri sendiri dan keselamatan orang lain, sehingga dapat menekan kecelakaan di wilayah Gianyar,” ajaknya memungkasinya. adi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.