POSMERDEKA.COM, BULELENG – Empat pelaku pemerkosaan terhadap salah satu siswi SD usia 12 tahun asal Kecamatan Sukasada, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Buleleng. Dari keempat tersangka, penyidik hanya menahan satu pelaku, sementara sisanya tidak ditahan lantaran masih di bawah umur. Namun ketiganya dikenakan wajib lapor dua kali dalam seminggu.
Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Rabu (8/11/2023) mengatakan, empat pelaku masing-masing berinisial P, R, N, dan MD (19). Dia menegaskan, meski tiga pelaku yang masih dibawah umur, namun proses hukum tetap berjalan.
‘’Nanti setelah di persidangan tergantung hakim apakah memutuskan untuk dilakukan penahanan atau seperti apa. Berkas perkaranya akan displit antara yang masih dibawah umur dan yang sudah dewasa,’’ jelas AKP Diatmika.
Saat ini, penyidik tengah menyelesaikan berkas perkara terhadap keempat pelaku, sehingga kasusnya ditargetkan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Diatmika menambahkan, berdasarkan laporan dari korban pelaku persetubuhan ini sejatinya berjumlah lima orang. Hanya saja untuk satu pelaku lainnya hingga saat ini belum diperiksa.
Surat pemanggilan pun sejatinya sudah dilayangkan oleh penyidik, namun yang bersangkutan tak kunjung datang ke Polres dengan berbagai alasan. ‘’Dalam waktu dekat dia akan kami periksa, terduga pelaku ini juga masih di bawah umur juga,’’ imbuh Diatmika.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berusia 12 tahun asal Buleleng, diduga menjadi korban persetubuhan oleh lima orang remaja. Kelima pelaku ini diketahui masih duduk di bangku SMP dan SMA.
Dugaan persetubuhan tersebut bermula dari korban yang dihubungi melalui pesan singkat oleh salah satu pelaku pada Minggu (17/9/2023) sore.
Saat itu korban malah diajak ke salah satu rumah pelaku. Lalu kunci motor korban diambil. Kemudian mereka memaksa korban masuk ke dalam rumah. Pelaku kemudian secara paksa melepas pakaian korban dan secara bergantian melakukan persetubuhan.
Selang tiga hari dari kejadian itu, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Kemudian korban mengadu ke orang tua. Kepada orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi oleh para pelaku. edy
























