Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Pelanggaran Terbanyak Cakada

KETUA Bawaslu NTB, Itratip (tengah), bersama para komisioner Bawaslu dan Sekretaris Bawaslu NTB (kiri). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Dugaan pelanggaran politik uang hingga netralitas ASN masih jadi paling banyak ditemukan Bawaslu NTB sepanjang masa kampanye periode 26 September hingga 6 Oktober lalu. Selain itu, masyarakat di NTB juga aktif melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye calon kepala daerah (cakada) ke Bawaslu setempat.

“Sepanjang periode pengawasan, kami mencatat sebanyak 16 dugaan pelanggaran bersumber dari laporan masyarakat, peserta Pilkada, maupun temuan jajaran pengawas,” ujar Ketua Bawaslu NTB, Itratip, Kamis (10/10/2024).

Read More

Dia menguraikan, dugaan pelanggaran terjadi di beberapa kabupaten/kota. Sembilan temuan dan lima laporan dugaan pelanggaran diregister Bawaslu kabupaten/kota, serta dua laporan tidak diregister. Dari 14 dugaan pelanggaran yang diregister, sebanyak delapan dugaan pelanggaran merupakan dugaan pelanggaran pidana pemilihan, satu dugaan pelanggaran administrasi, dan tiga dugaan pelanggaran netralitas ASN.

“Jajaran Bawaslu kabupaten/kota melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana diatur undang-undang dan Peraturan Bawaslu, serta pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Lombok Timur telah dilakukan penerusan,” terangnya.

Lebih jauh disampaikan, dugaan pelanggaran terjadi di enam kabupaten/kota di Provinsi NTB, yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Timur, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima. Dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di Kota Mataram adalah politik uang, di Lombok Tengah pelanggaran kampanye di tempat ibadah, di Lombok Timur ditemukan pelanggaran netralitas ASN.

Di Kabupaten Sumbawa ditemukan pelanggaran netralitas ASN. Khusus di Kabupaten Dompu, ditemukan empat jenis pelanggaran yakni pelanggaran pidana ASN berkampanye di media sosial, dugaan intimidasi terhadap masyarakat, pelanggaran netralitas kepala desa, dan politik uang.

“Di Kabupaten Bima ditemukan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah. Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran melibatkan pihak-pihak yang dilarang dalam kampanye,” ungkapnya.

Menurut Itratip, Bawaslu NTB bersama Bawaslu kabupaten/kota, Panwascam, serta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-NTB terus mengawasi seluruh pelaksanaan tahapan kampanye Pilkada 2024.

Langkah ini dilakukan agar para paslon dalam melakukan kampanye sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku. Selain itu, Bawaslu juga melakukan pengawasan untuk memastikan paslon kampanye sesuai jadwal dan metode yang ditetapkan.

Itratip menambahkan, warga NTB yang menemukan pelanggaran selama tahapan kampanye berlangsung agar dapat melaporkan ke Posko Aduan Masyarakat yang dibuka Bawaslu kabupaten/kota atau Bawaslu NTB. “Aduan dapat disampaikan secara langsung, melalui media sosial, maupun melalui hotline masing-masing Bawaslu terdekat,” pintanya. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.