BULELENG – Polisi meringkus tiga pelaku dugaan tindak pidana illegal loging atau pembalakan liar di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng. Tiga tersangka tersebut yakni, I Wayan Astawan, (36), warga Banjar Dinas/ Desa Kutuh, Kecamatan Kintamani, Bangli.
Selanjutnya Nengah Kertiasa (26), asal Banjar Dinas Kajanan Desa Madenan, Kecamatan Tejakula. Kemudian Kadek Suwita, (39), warga Banjar Dinas Keloda, Desa Madenan, Kecamatan Tejakula, Buleleng yang merupakan residivis. Suwita pernah mendekam di penjara selama 1 tahun pada tahun 2021 dengan kasus yang sama.
Penangkapan ketiga tersangka bermula dari warga setempat yang mengamankan seorang sopir truk yang hendak mengangkut kayu pada Minggu (19/2/2023) lalu pukul 01.30 Wita.
Di lokasi yang merupakan kawasan hutan tersebut juga ditemukan 19 kayu gelondongan jenis sonokeling yang sudah terpotong-potong dengan berbagai macam ukuran. Atas temuan tersebut, warga pun melapor ke pihak berwajib.
Dari laporan tersebut, pihak polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut. Hasil permintaan keterangan, supir truk mengaku jika pengangkutan kayu sonokeling atas permintaan dari tersangka Kadek Suwita. Kemudian, polisi kembali melakukan permintaan keterangan dari beberapa saksi pelapor, saksi ahli dan saksi fakta lainnya.
Karena telah didukung dengan adanya barang bukti yang lengkap, polisi kemudian melakukan upaya paksa terhadap Kadek Suwita. “Ketiga tersangka ditangkap pada 9 Maret 2023 di rumahnya. Para tersangka benar telah menebang kayu sonokeling di Kawasan hutan,” kata Kapolsek Tejakula, AKP Gede Sudiana, Jumat (10/3/2023) siang.
Sudiana menambahkan, perbuatan penebangan kayu sonokeling oleh tersangka Kadek Suwita dilakukan bersama-sama dengan tersangka lainya selama 5 hari, mulai 14 Februari 2023. Saat melakukan aksinya, ketiga tersangka memotong kayu menggunakan gergaji manual sehingga tidak mengeluarkan bunyi.
“Ketiganya menggunakan dua gergaji secara bergantian. Kayunya ada yang sudah mati dan yang masih hidup. Kayunya rencana mau ditimbun di rumah Kadek Suwita kalau ada yang beli baru dijual,” imbuh Sudiana.
Sementara itu, tersangka Suwita mengatakan, kayu tersebut sudah ditemukan dalam kondisi posisi tergeletak di bawah. Saat itu, ia mengira jika mengambil kayu tersebut tidak termasuk perbuatan pidana. “Banyak kayu sonokeling di sana. Saya kira tidak jadi masalah jika diambil,” katanya.
Akibat perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah dan ditambah Pasal 37 angka 12 paragraf 4 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. edy























