PKS Tetap Dukung ke Pilgub NTB 2024, Suhaili Dilaporkan Menipu Rp1,5 Miliar

Yek Agil. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – DPW PKS NTB memastikan sejauh ini dukungan kepada bakal calon Wakil Gubernur (bacawagub) Suhaili FT, untuk mendampingi bakal calon Gubernur (bacagub) Zulkieflimansyah, tidak bergeser sampai pendaftaran paslon ke KPU NTB. “Sampai hari ini Pak Suhaili atau Abah Uhel masih on the track berpasangan dengan Bang Zul. Itu tetap,” jamin Ketua DPW PKS NTB, Yek Agil, Senin (12/8/2024).

Wakil Ketua DPRD NTB ini mengaku mempertimbangkan sejumlah aspek untuk memilih mantan Bupati Lombok Tengah (Loteng) dua periode itu untuk tampil ke Pilgub NTB 2024.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, adanya rumor yang berembus soal ada dugaan Suhaili melakukan penipuan dan pemerasan senilai Rp1,5 miliar, yang dilaporkan ke Polda NTB, dia terus memantau. “Yang pasti semua aspek kami pertimbangkan. Dan, jika itu menyangkut masalah hukum, maka kita tunggu saja perkembangan kasusnya,” sebutnya.

Lebih lanjut dikatakan, secara administrasi, SK dukungan B1KWK DPP PKS masih tidak berubah kepada Zulkieflimansyah-Suhaili. Kegiatan konsolidasi pemenangan para kader PKS hingga relawan di akar rumput di semua wilayah di NTB, juga masih berjalan. Namun, PKS tetap mencermati dinamika yang ada sekaligus antisipasinya.

Terkait deklarasi parpol pendukung Zulkieflimansyah-Suhaili, dia mendaku terkendala aturan di internal parpol pendukung yang berbeda-beda. PKS juga tak bisa mengintervensi proses tersebut. “Ini kami tunggu waktu kesiapannya. Deklarasi parpol pendukung akan dilakukan sebelum mendaftar ke KPU NTB dalam waktu dekat ini,” paparnya.

Baca juga :  Mulai Senin Depan Jembrana Lakukan PTM, Bupati Tamba Ingatkan Prokes Jangan Kendur

Diketahui, Suhaili Fadhil Thohir alias Uhel kembali dilaporkan ke polisi. Kali ini terkait dugaan penipuan dan pemerasan senilai Rp1,5 miliar. Laporan dilayangkan ke Polda NTB oleh seseorang yang mengaku sebagai rekan bisnis Uhel berinisial K.

Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, membenarkan adanya laporan dimaksud. “Ya, ada pengaduannya, masih kami dalami,” kata dia, Selasa (30/7/2024).

Dalam laporan dijelaskan, Suhaili menjanjikan K berbagai kerja sama, termasuk bisnis restoran dan kolam pancing. Suhaili dituduh menggunakan uang K senilai Rp30 juta, yang seharusnya dipakai membayar biaya kontrak kolam pancing di Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah. Suhaili juga dituding mengambil sekitar 100 karung beras ukuran 5 kilogram tanpa izin K, yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp1,5 miliar.

Kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan, membantah semua tudingan. Dia menyebut kliennya tidak pernah punya hubungan kerja sama dengan pelapor. “Yang terjadi justru sebaliknya, klien kami malah diperas,” ketusnya.

Pelapor, sambung Hanan, pernah minta sejumlah uang kepada Suhel. K juga dituduh merusak mobil Suhel lantaran tidak mengikuti keinginan K. “Dalam kendaraan ada sertifikat tanah milik Suhaili. Jadi, K mengambil sertifikat tanah di dalam mobil itu,” imbuh Hanan.

Meski menilai laporan pidana penipuan dan penggelapan itu merupakan fitnah serta pencemaran nama baik, dia berujar bakal menghargai proses hukum yang berjalan di Polda NTB. Apalagi pelaporan dilakukan menjelang Pilgub NTB 2024, dan sangat merugikan kliennya yang akan maju sebagai bacawagub NTB. “Kami akan lapor balik,” lugasnya tanpa merinci kapan akan melaporkan. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.