POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, menerima kehadiran Direktur/Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Rabu (27/3/2024).
Dalam Rapat Koordinasi ini, Satgas Korsup Wilayah V KPK RI bersama PJ Bupati Klungkung, OPD di lingkungan Pemkab Klungkung dan instansi terkait lainnya yang ada di Pemkab Klungkung membahas mengenai Monitoring Center For Prevention (MCP), survei penilaian integritas (SPI), penertiban aset dan optimalisasi pajak daerah Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam sambutannya, Jendrika menyampaikan, Monitoring Center For Prevention adalah sistem pelaporan yang dibuat oleh KPK untuk melaporkan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah daerah setiap tahun.
Capaian MCP KPK Pemerintah Kabupaten Klungkung tahun 2023, dari 8 area intervensi yang telah ditentukan, telah tercapai hasil untuk Kabupaten Klungkung sebesar 93,81 persen (94%), dengan posisi berada pada peringkat 31 di Indonesia dan peringkat 7 di Bali.
Dari hasil capaian MCP tahun 2023, hendaknya dapat dijadikan evaluasi bersama sekaligus sebagai dasar dalam penyusunan rencana aksi MCP di tahun 2024 dengan menyesuaikan sesuai pedoman MCP 2024.
‘’Mengenai hal-hal yang masih belum tercapai di tahun 2023, saya tugaskan pimpinan OPD serta instansi terkait untuk segera mengambil langkah-langkah strategis dengan meningkatkan koordinasi antar-OPD serta instansi lainnya,’’ ujar Jendrika.
Jendrika juga menyampaikan, SPI merupakan skor yang menunjukkan persepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan instansi. Adapun hasil survei penilaian integritas (SPI) tahun 2023 adalah 78,23.
‘’Karena itu, dalam kesempatan yang baik ini, kami mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas dilakukannya rapat koordinasi oleh KPK di Kabupaten Klungkung, serta kami memohon bimbingan dan arahan dari KPK di dalam melaksanakan MCP dengan 8 area intervensinya,’’ ucap Jendrika.
Sementara, Direktur/Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Nurul Ichsan Al Huda, menyampaikan bahwa tugas dan kewenangan dari KPK telah diatur dalam UU No. 19 Tahun 2019.
Begitu juga untuk tugas koordinasi KPK telah berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No. 19 Tahun 2019, sehingga dalam kesempatan itu KPK tidak henti-hentinya menyampaikan beberapa hal penting kepada Pemkab Klungkung yang harus dicegah terkait tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, tindak pidana lain yang berkaitan dengan Tipikor.
Kemudian menyampaikan strategi pemberantasan korupsi, serta mengajak Pemkab Klungkung untuk melakukan sertifikasi aset daerah, hingga memaparkan Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) 2023. baw