Pemkab Bangli Dukung Usulan Gelar Pahlawan Nasional Kapten Mudita

SEMINAR pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita, di kantor Bupati Bangli, Selasa (27/3/2024). Foto: ist

POSMERDEKA.COM, BANGLI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli mendukung penuh pengusulan gelar Pahlawan Nasional kepada Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita.

“Semoga atas dukungan semua pihak, apa yang menjadi tujuan kita bersama, yaitu pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita, dapat terwujud,” kata Wakil Bupati Bangli, I Wayan Diar, saat membuka seminar pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Kapten Anak Agung Gede Anom Mudita, di kantor Bupati Bangli, Selasa (27/3/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut Diar, seminar nasional ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat tentang nilai-nilai adiluhung yang diwariskan, serta memperkaya khazanah sejarah perjuangan daerah dan nasional. “Saya pribadi sangat mendukung beliau mendapat gelar Pahlawan Nasional,” ujarnya.

Kepala Museum dan Cagar Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan , Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi yang diwakili Ketua Tim Museum dan Galeri Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Pustanto, melalui daring menyebut Anak Agung Gede Anom Mudita atau Kapten Mudita merupakan tokoh terdidik yang tercerahkan.

Beragam pendidikan yang dimiliki membuat Mudita piawai dalam memimpin perjuangan, dan memobilisasi masyarakat untuk berjuang bersama. Kecakapan yang sangat komplet ini menjadi dasar pengangkatannya sebagai pemimpin Badan Keamanan Rakyat dan Tentara Keamanan Rakyat, yang mengkoordinasi perang gerilya untuk wilayah Bali Timur, yang mencangkup Bangli, Gianyar, Klungkung dan Karangasem.

Baca juga :  Muntra: Ini Halaman Pertama dari Banyak Halaman, Mundur dari Jabatan, Tapi Tetap di Golkar

“Setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi seorang pahlawan, tapi belum tentu setiap orang dapat melakukan tindakan serta memiliki jiwa kepahlawanan. Perlu diingat pahlawan sejati tidak akan pernah meminta, tapi justru selalu memberi,” katanya.

Sejak tahun 2009, jelasnya, Pemerintah mengatur regulasi resmi mengenai pahlawan melalui UU Nomor 20/ 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan. UU ini mengatur gelar kepahlawanan secara formal, termasuk gelar Pahlawan Nasional.

“Yang dimaksud Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia, atau seseorang, yang berjuang melawan penjajahan dari bumi Indonesia,” tegasnya.

Dia menguraikan, Kapten Mudita mengorbankan harta dan nyawa untuk mempertahankan Bangsa Indonesia, sehingga selayaknya dikukuhkan sebagai Pahlawan Bangsa.

“Kami mendukung usaha Pemerintah Kabupaten Bangli dan Provinsi Bali untuk mengusulkan Anak Agung Gede Anom Mudita menjadi Pahlawan Nasional, sehingga nilai-nilai perjuangan beliau bisa dipraktikkan, dipahami dan diteladani generasi muda dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. gia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.