Pilkel Serentak Karangasem, 16 Petahana Tumbang

PROSES penghitungan suara Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Amerta Bhuana, Selat, Karangasem. Pada Pilkel Serentak di 51 desa di Kabupaten Karangasem, Sabtu (21/5/2022), tercatat 16 petahana tumbang. Foto: ist
PROSES penghitungan suara Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Amerta Bhuana, Selat, Karangasem. Pada Pilkel Serentak di 51 desa di Kabupaten Karangasem, Sabtu (21/5/2022), tercatat 16 petahana tumbang. Foto: ist

KARANGASEM – Pemilihan Kepala Desa/Perbekel (Pilkel) Serentak di 51 desa di Kabupaten Karangasem, Sabtu (21/5/2022) berlangsung lancar. Suasana kebebasan demokratis terlihat dari perjalanan Pilkel ini, dengan hasil tidak semua petahana mampu mempertahankan kekuasaan. Tercatat 16 petahana tumbang kali ini.

Kabid Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karangasem, I Gede Kaneka Setiawan, menguraikan, 16 perbekel yang harus legowo hanya satu periode masa jabatan itu berasal dari Desa Sidemen, Desa Sangkan Gunung, Desa Tri Eka Buana, Desa Nyuh Tebel, Desa Ngis, Desa Padangbai, Desa Bugbug, Desa Seraya, dan Desa Pidpid. Selanjutnya Perbekel Desa Purwakerti, Desa Labasari, Desa Nawakerti, Desa Duda, Desa Dukuh, Desa Kubu dan Desa Baturinggit.

Read More

“Secara keseluruhan Pilkel di 51 desa tahun ini berjalan lancar dan aman, tidak ada ditemukan hal-hal yang dapat mengganggu kamtibmas,” kata Kaneka, Minggu (22/5/2022).

Lancarnya pelaksanaan, jelasnya, tidak terlepas dari peran signifikan aparat Polri, TNI, pecalang, linmas, dan masyarakat setempat dalam menjaga kondusivitas di desa. Pula komitmen para calon yang bertarung dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama kontestasi dijalankan.

Mengenai sengketa atau perselisihan hasil pemilihan, Kaneka  berujar siap menerima jika ada calon yang merasa keberatan dengan hasil penghitungan atau yang lainnya, yang dapat mempengaruhi hasil penghitungan suara. Namun, paparnya, mekanismenya berbeda dengan pemilu dalam konteks nasional. Untuk di Pilkel, kata dia, ada batasan waktu paling lambat tiga hari untuk penyampaian aduan terkait dengan hasil pemilihan, sejak ditetapkannya hasil pemilihan.

“Jika lewat dari tiga hari, artinya sudah tidak ada masalah, sehingga para calon tidak bisa lagi untuk melakukan gugatan hasil pemilihan,” lugasnya.

Ketika misalnya ada gugatan perselisihan hasil yang tidak dapat mempengaruhi hasil penghitungan suara tidak bisa diselesaikan di Dinas, hal tersebut akan diselesaikan secara musyawarah di desa masing-masing oleh panitia dan BPD setempat. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.