Perubahan THB Porprov 2025 Ranah KONI Bali, PBSI Ingatkan Ini…

KETUA Umum PBSI Bali Wayan Winurjaya (tengah) didampingi Chandra Kusuma (kanan) dan I Nyoman Subanda (kiri), usai menjelaskan kronologi THB Bulutangkis Porprov Bali XV/2025. foto: yes

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (Pengprov PBSI) Bali, Wayan Winurjaya menegaskan, bahwa pihaknya tetap tunduk dengan SK KONI Bali yang sudah mengesahkan technical hand book (THB) terkait batasan usia maksimal pebulutangkis Porprov Bali 2025, yakni maksimal 18 tahun.

Hal itu ditegaskan Winurjaya, kepada sejumlah awak media, Senin (19/5/2025). ”Sejak THB diteken Ketua Umum KONI Bali, maka sejak itu sah menjadi milik KONI Bali yang akan diberlakukan pada Porprov Bali, September 2025 mendatang,” ucap Winurjaya, didampingi Penasihat PBSI Bali I Nyoman Subanda, dan Wakil Ketua (Ketua Harian) PBSI Bali, Chandra Kusuma.

Bacaan Lainnya

Keterangan Winurjaya sekaligus menanggapi polemik soal batasan usia atlet bulutangkis yang boleh turun di Porprov Bali 2025. Sebagaimana diketahui, PBSI Badung menjadi satu-satunya pengkab yang menolak batasan usia 18 tahun.

Ketua Pengkab PBSI Badung Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, menyebut PBSI Bali-lah yang menjadi sumber persoalan. “PBSI Bali minta panduan ke pusat, tapi belum keluar, mereka sudah lebih dulu bikin THB sendiri. Harusnya kalau menginduk ke organisasi pusat, ya ikuti arahan pusat,” ucapnya.

Politisi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Badung ini menegaskan bahwa banyak atlet Badung yang seharusnya bisa tampil di Porprov Bali 2025 kini terancam gagal hanya karena ketentuan umur yang dinilai terlalu membatasi. “Pusat menetapkan kelahiran 2005, Bali malah pakai kelahiran 2007. Ini sangat merugikan atlet yang sedang dalam masa emas pembinaan menuju level nasional,” tegasnya.

Mengenai beredarnya THB dari PP PBSI yang menyebutkan usia atlet PON 2028 maksimal 23 tahun, Winurjaya mengaku mengetahuinya. Hanya saja, di bagian akhir THB tidak ditandatangani Sekum PP PBSI kecuali di surat pengantarnya saja. “Di THB PP PBSI yang beredar itu juga tidak ada penunjukan technical delegate dan tidak ada pengesahan dari KONI Pusat,” ungkapnya.

KONI Bali sudah dua kali memediasi, dan yang terakhir Jumat 16 Mei 2025 dihadiri Binpres KONI Bali Agung Bagus Tri Candra Arka, Ketum KONI Bali IGN Oka Darmawan, dan Bidang Hukum dan Etika KONI Bali Fredrik Billy. Hasilnya, tujuh Pengkab/Pengkot PBSI tetap pada batasan usia 18 tahun. Hanya Badung yang menolak dan Klungkung abstein.

Ditanya apakah THB Porprov 2025 bisa diubah? ”Bisa saja, yang penting THB PP PBSI yang beredar itu lengkap, ada penunjukan technical delegate dan ada pengesahan dari KONI Pusat,” kata Winurjaya.

Hanya sebelum perubahan THB itu dilakukan, pihaknya mengingatkan KONI Bali untuk mempertimbangkan tujuh Pengkab/Pengkot PBSI yang tetap pada batasan usia 18 tahun. Alasannya, sudah punya atlet definitif bahkan sudah memasuki TC. ”Saya khawatir, ketujuh Pengkab/Pengkot PBSI itu malah walk out alias tidak ikut Porprov 2025,” tegas Winurjaya.

Jika seandainya ketujuh pengkab/pengkot PBSI menarik diri, maka bisa jadi cabor bulutangkis tidak dipertandingkan pada Porprov Bali XV/2025. Sebab sesuai aturan, cabor bisa ikut Porprov, minimal diikuti 5 dari 9 kabupaten/kota se-Bali.

Dikofirmasi terkait polemik ini, Ketua Umum KONI Bali IGN Oka Darmawan, belum memberi respon. Dihubungi lewat WA, belum ada jawabaan dari yang bersangkutan yes

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses