POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Ketua Umum Pengprov PBSI (Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia) Bali I Wayan Winurjaya buka suara sekaligus menanggapi ”kegaduhan” bulutangkis Bali terkait protes Badung terhadap masalah usia pemain yang boleh turun pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali XV/2025.
Kepada awak media, Winurjaya didampingi Ketua Harian PBSI Bali Candra Kusuma dan Penasihat PBSI Bali Dr. Drs. I Nyoman Subanda , M.Si, membeber kronologis penentuan batasan usia atlet bulutangkis pada Porprov Bali XV.
Pertama; Diawali kunjungan PBSI Bali ke bagian Hukum dan Etika KONI Bali yang diterima Fredrik Billy. Hasil pertemuan 19 Maret 2025 itu, diarahkan menggunakan batas usia 18 tahun, mengikuti ketentuan THB (Technical Hand Book) Pra-PON terakhir Sumut-Aceh 2024 dengan batas usia 21 tahun. Pertimbangannya, Porprov yang dilaksanakan 3 tahun sebelum Pra-PON, maka usia pemain yang ikut Porprov 2025 menjadi 21 tahun.
Kedua; Rapat Kerja KONI Bali pada 22 Maret 2025, diputuskan batas usia atlet mengikuti ketentuan THB (Technical Hand Book) Pra-PON terakhir Sumut-Aceh 2024 dengan batas usia 21 tahun. Pertimbangannya, Porprov yang dilaksanakan 3 tahun sebelum Pra-PON, maka batas Usia yang digunakan adalah 21 – 3 = 18 tahun.
Ketiga; Rapat PBSI Bali pada 23 Maret 2025, dihadiri pengurus Kabupaten/Kota. Kesimpulannya: 6 Kabupaten setuju batas usia atlet 18 tahun (Denpasar, Buleleng, Gianyar, Karangasem, Bangli, Tabanan, Jembrana). Sedangkan Badung menolak dan 2 kabupaten (Bangli dan Klungkung) abstain karena tidak hadir.
Keempat; pada 4 April 2025, KONI Bali Mendesak Pengprov PBSI Bali agar segera menyetor THB Porprov tahun 2025
Kelima; Rapat PBSI Pusat 11 April 2025 via zoom membahas THB Pra PON 2028, dengan batas usia pemain 23 tahun.
Keenam; pada 12 April 2025, kembali disebutkan kesepakatan rapat di tanggal 23 Maret bersama Pengkab/Pengkot Rakerprov PBSI 2025, di Group PBSI Bali dengan isinya ”Jika dikemudian hari ada perubahan ketentuan dari KONI Pusat yang sudah diterima oleh KONI Bali perihal ketentuan PON XXII NTB NTT Cabor Bulutangkis maka, akan diterapkan dalam Porprov 2027 menuju Pra PON tahun 2028. (sesuai hasil kesepakatan bersama).
Ketujuh; 17 April 2025, SK KONI Bali prihal THB Porprov Bali 2025 terbit dan diedarkan keseluruh KONI dan PBSI Kabupaten/Kota Se Bali, dengan batasan usia U18 Tahun (kelahiran 2007).
Kedelapan; 18 April Surat Edaran THB Pra PON 2028 diterima PBSI Bali (Perihal: Batas usia pemain 23 tahun). Surat pengantar sudah terdapat tanda tangan Sekjen PBSI Pusat Ricky Soebagdja, namun THB yang beredar belum mendapatkan penunjukan TD (Teknikal Delegate) dan belum mendapatkan Pengesahan KONI Pusat.
Kesembilan; 30 April 2025 Mediasi Pertama, dihadiri KONI Bali, KONI Badung, PBSI Badung, Ketua Pengrov PBSI Bali, TD Porprov 2 Orang. Hasilnya? KONI mengembalikan keputusan ke PBSI Bali, dan menyarankan untuk dilakukan mediasi lagi.
Kesepuluh; Mediasi Kedua 16 Mei 2025 Musyawarah kembali, batas usia atlet Porprov menjadi 20 tahun (23 tahun batas usia Pra-PON – 3 tahun karena Pra-PON dilaksanakan tahun 2028 = batas usia atlet 20 tahun). Dihadiri oleh pengurus Kabupaten/Kota, PBSI Bali dan KONI Bali. Kesimpulannya: 7 Kabupaten memilih tetap pada batasan usia atlet 18 tahun (Denpasar, Buleleng, Gianyar, Karangasem, Bangli, Tabanan, Jembrana). Badung tetap menolak dan Klungkung abstain. yes
























