POSMERDEKA.COM, DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga menyebutkan gudang Liquified Petroleum Gas (LPG) yang mengalami kebakaran di di Jalan Kargo Taman I No. 89, Banjar Uma Sari, Desa Ubung Kaja, Denpasar diduga melakukan praktik pengoplosan karena bukan agen atau pangkalan resmi.
‘’Diduga tempat tersebut merupakan tempat praktik pengoplosan,’’ kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, di Denpasar dalam keterangan resmi, Minggu (9/6/2024).
Ia memastikan gudang yang mengalami kebakaran itu bukan agen atau pangkalan resmi setelah tim internal BUMN itu melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Dugaan pengoplosan gas itu menguat setelah tim menemukan tabung gas mulai ukuran subsidi tiga kilogram, 12 kilogram dan 50 kilogram di lokasi kejadian.
Saat ini, pihak Pertamina minyak dan gas bumi itu sedang nunggu hasil investigasi dari aparat kepolisian terkait kebakaran yang melalap gudang tersebut. tra