Pertahankan Opini WTP 6 Kali, Suwirta Harap Nilai IPM dan Kesejahteraan Warga Meningkat

BUPATI Suwirta menerima LHP atas LKPD dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021). Foto: ist
BUPATI Suwirta menerima LHP atas LKPD dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021). Foto: ist

KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung kembali mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali untuk keenam kalinya. Predikat ini diraih secara berturut-turut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.

Menurut Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, semua itu berkat kerja keras seluruh OPD dan dukungan seluruh masyarakat. Meski begitu, dia tetap berharap kualitas WTP akan lebih baik dengan catatan dan temuan lebih dapat diminimalisir.

Read More

“Selanjutnya kita harus bisa selaraskan pengelolaan anggaran dengan kesejahteraan masyarakat, apalagi di tengah masa pandemi ini. Yang terpenting tidak hanya berhenti di output mendapat WTP, tapi adalah outcome yakni nilai IPM lebih bagus dan kesejahteraan meningkat,” ujar Suwirta usai menerima LHP atas LKPD dari Plt. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Sri Haryoso Suliyanto, di ruang sidang utama DPRD Provinsi Bali, Senin (24/5/2021).

Lebih lanjut Suwirta mengatakan, beberapa catatan yang diberikan BPK akan segera ditindaklanjuti dan diselesaikan. Kata dia, beberapa koreksi dan pembinaan tersebut akan dijadikan pembelajaran untuk perbaikan pada tahun-tahun berikutnya.

Sri Haryoso Suliyanto menjelaskan, LKPD tahun anggaran 2020 disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintah daerah berbasis akrual. Jumlah laporan keuangan terdiri atas tujuh laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Dia mengharap sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No.15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah kabupaten/kota agar segera menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.  

“Semoga hasil pemeriksaan dapat memberi dorongan dan motivasi untuk memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD,” pintanya.

Acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tersebut turut dihadiri kepala daerah seluruh Bali, ketua DPRD kabupaten/kota seluruh Bali, Ketua DPRD Klungkung, AA Gede Anom, serta Sekda Gede Putu Winastra. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.