Pengaruhi Omzet Apotek, BPOM Diminta Keluarkan Daftar Obat Sirup Aman

KARANGASEM – Merebaknya kasus gagal ginjal akut pada anak (Typical Progressive Acute Kidney Injury), menyebabkan Kementerian Kesehatan dan BPOM mengeluarkan edaran agar pelayanan kesehatan (yankes) sementara tidak meresepkan obat sirup.

Apotek juga diminta tidak menjual obat sirup sampai ada instruksi resmi lanjutan dari Kemenkes dan BPOM. Kebijakan ini berdampak turunnya omzet apotek di Karangasem hingga 60 persen.

Read More

I Made Pasek, Asisten Apoteker Apotek Sahabat, Rabu (26/10/2022) mengeluhkan menurunnya omzet penjualan obat sejak adanya surat edaran dari Kemenkes dan BPOM tersebut. “Penjualan turun hingga 60 persen, karena jenis obat yang paling banyak dicari itu obat sirup,” ucapnya.

Setelah ada surat edaran dari Kemenkes dan BPOM, dia berujar mendroping seluruh obat sirup ke gudang, dan tidak menjualnya sementara waktu. Drastisnya penurunan omzet penjualan, dia dan pengelola apotek lainnya di Karangasem mendesak Kemenkes dan BPOM segera merilis resmi daftar obat sirup yang dari hasil pemeriksaan tidak mengandung cemaran Etilen Glikol dan Detilon Glikol. Artinya aman dikonsumsi masyarakat.

Selain sebagai dasar apotek untuk menjual obat yang dinyatakan aman, jika kemudian terjadi temuan kasus maka apotek tidak disalahkan. Sesungguhnya beberapa waktu lalu BPOM merilis daftar 23 produk obat sirup yang dinyatakan aman, atau tidak mengandung cemaran Etilon Glikol dan Detilen Glikol dari 102 sampel obat yang diambil. 23 produk itu bisa diberikan kepada pasien atau anak yang mengalami flu, batuk dan demam. nad

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.