Pengajuan Izin UMKM di Denpasar Capai 2.713

SUASANA pelayanan perizinan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar. Foto: dok
SUASANA pelayanan perizinan di MPP Sewakadarma Kota Denpasar. Foto: dok

DENPASAR – Pandemi Covid-19 tak menyurutkan animo masyarakat Kota Denpasar untuk membangun usaha. Geliat usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) mengalami peningkatan meski di masa pandemi. Tercatat, sebanyak 2.713 izin UMKM telah diterbitkan sepanjang tahun 2020 melalui layanan online bernama One Stop Service (OSS).

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Denpasar, IB Benny Pidada Rurus, saat dikonfirmasi Sabtu (23/1/2021), menjelaskan, selama virus Corona mewabah sejak Maret 2020 lalu, DPMPTSP Kota Denpasar tetap membuka layanan berbasis online (daring). Kendati beroperasi secara normal, penerapan protokol kesehatan tetap dijaga ketat di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma Kota Denpasar.

Bacaan Lainnya

Gus Benny menjelaskan, sebelumnya pelayanan perizinan UMKM ditangani di masing-masing kecamatan. Kini melalui layanan OSS, pelayanan perizinan UMKM di Kota Denpasar dapat dilaksanakan secara daring dan mudah. Dahulu untuk perizinan UMKM yang modalnya di bawah Rp50 juta dapat dilaksanakan di kecamatan, namun sekarang melalui OSS secara daring sudah bisa.

“Jadi sekarang sudah satu pintu di DPMPTSP, sehingga pelaku UMKM dapat dengan mudah memperloleh perizinan. Pada tahun 2020 kami menerbitkan 2.713 izin UMKM,” ujarnya.

Gus Benny menambahkan, dengan masih banyaknya masyarakat Kota Denpasar yang mengajukan perizinan memberikan gambaran bahwa iklim investasi di Ibu Kota Provinsi Bali ini tetap stabil. Dia berharap semoga dengan tetap bergeraknya iklim investasi membawa angin segar terhadap pemulihan ekonomi di Kota Denpasar saat pandemi Covid-19 saat ini.

“Tentunya kami kembali mengingatkan kepada wirausaha Kota Denpasar untuk selalu melengkapi diri dengan perizinan. Hal ini menjadi modal penting baik secara administrasi maupun permodalan ke depannya,” kata Gus Benny. rap

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses