Pendaftaran PPDB SMP Negeri Kota Denpasar Jalur Zonasi Umum Dibuka Mulai 27 Juni: Link, Syarat, Cara Daftarnya

KADISDIKPORA Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Foto: tra
KADISDIKPORA Kota Denpasar, AA Gede Wiratama. Foto: tra

POSMERDEKA.COM, DENPASAR  – Hasil seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar tahun ajaran 2024/2025 untuk jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali diumumkan resmi pada Rabu (26/6/2024). Selanjutnya, pendaftaran PPDB dilanjutkan dengan jalur zonasi kategori umum mulai 27-29 Juni 2024, pukul 09.00 Wita-15.00 Wita, dan hasil seleksinya diumumkan pada 1 Juli 2024.

Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, pada Selasa (25/6/2024) mengatakan, untuk persyaratan pendaftaran mengacu pada petunjuk teknis yang ada. Masih sama seperti jalur PPDB SMP Negeri sebelumnya, pendaftaran dilakukan melalui laman resmi Siap PPDB Kota Denpasar pada tautan https://denpasar.siap-ppdb.com. ’’Calon peserta didik hanya boleh mendaftar pada satu SMP Negeri dari 16 SMP Negeri yang ada di Kota Denpasar sesuai zonasi yang ditetapkan,’’ jelas Agung Wiratama.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Agung Wiratama menjelaskan, pendaftar jalur zonasi kategori umum wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Denpasar yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar yang diterbitkan paling singkat 1 Juni 2023. Status calon peserta didik baru dalam KK adalah sebagai anak, famili lain, dan/atau cucu.

Baca juga :  MPP Buleleng Bakal Layani 214 Perizinan, Dipastikan Tidak Ada Alih Fungsi Pasar

Selanjutnya, memiliki ijazah atau surat keterangan lulus dari sekolah dasar. Memiliki surat keterangan hasil belajar yang dikeluarkan oleh pihak sekolah di Kota Denpasar, sedangkan bagi lulusan luar Kota Denpasar wajib menyertakan nilai hasil belajar lima semester terakhir kelas 4, 5 dan 6 semester 1 untuk mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam.

Agung Wiratama mengatakan, seleksi pendaftaran PPDB SMP Negeri jalur zonasi kategori umum menggunakan nilai hasil belajar. Apabila jumlah nilai hasil belajar calon peserta didik baru sama, maka ditentukan berdasarkan nilai tertinggi mata pelajaran dengan urutan, Bahasa Indonesia, Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam. Apabila nilai tiga mata pelajaran tersebut sama, maka diprioritaskan calon peserta didik baru dengan umur yang lebih tua.

‘’Jika calon peserta didik baru tidak lolos pada jalur zonasi kategori umum, maka calon peserta didik baru dapat mendaftar kembali pada jalur zonasi kategori bina lingkungan,’’ terang Agung Wiratama.

Agung Wiratama mengatakan, kuota zonasi kategori umum disiapkan 40 persen atau sebanyak 2.102 kursi untuk 16 SMP Negeri di Kota Denpasar. Adapun rinciannya yakni SMPN 1 Denpasar 112 siswa, SMPN 2 Denpasar 176 siswa, SMPN 3 Denpasar 130 siswa, SMPN 4 Denpasar 160 siswa, SMPN 5 Denpasar 112 siswa, SMPN 6 Denpasar 160 siswa, SMPN 7 Denpasar 144 siswa, dan SMPN 8 Denpasar 144 siswa.

Selanjutnya, SMPN 9 Denpasar 144 siswa, SMPN 10 Denpasar 130 siswa, SMPN 11 Denpasar 130 siswa, SMPN 12 Denpasar 112 siswa, SMPN 13 Denpasar 112 siswa, SMPN 14 Denpasar 112 siswa, dan SMPN 15 Denpasar 112 siswa, dan SMPN 16 Denpasar 112 siswa. tra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.