Bawaslu Bali Petakan Aneka Kerawanan Pilkada Serentak, Agendakan Uji Petik-Bangun Posko Pengaduan Hak Pilih

KETUA Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna. Foto: ist
KETUA Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Menjalankan pengawasan terhadap tahapan coklit yang dijalankan KPU melalui jajaran Pantarlih untuk Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Bali memetakan sejumlah potensi kerawanan. Selain itu, Bawaslu juga menyusun langkah strategis pencegahan, antara lain dengan uji petik data dan mendirikan Posko Aduan Masyarakat Kawal Hak Pilih. Demikian diutarakan Ketua Bawaslu Bali, Putu Agus Tirta Suguna, dalam rilis ke media, Selasa (25/6/2024).

“Kami juga koordinasi dengan stakeholder terkait seperti disdukcapil, dinsos, TNI/Polri, penyanding difabel dan elemen lain. Termasuk patroli pengawasan kawal hak pilih, melibatkan pengawasan partisipatif, serta sosialisasi secara masif kepada masyarakat,” sebutnya.

Bacaan Lainnya

Lebih jauh diutarakan, Bawaslu Bali mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran dan sengketa pemilihan. Identifikasi dilakukan melalui dua variabel; pertama, refleksi pengalaman pengawasan tahapan pengawasan penyusunan daftar pemilih dalam Pilkada dan Pemilu terakhir. Kedua, analisis regulasi terhadap ketentuan penyusunan daftar pemilih, terutama saat tahapan coklit.

Potensi kerawanan dimaksud, jelasnya, akan menjadi acuan atau fokus pengawasan oleh jajaran pengawas sampai di tingkat Pengawas Kelurahan/Desa (PKD). “Tujuannya agar dapat mewujudkan data pemilih Pilkada 2024 yang akurat, komprehensif dan mutakhir,” papar mantan Ketua KPU Gianyar tersebut.

Baca juga :  Lara Perajin Bata Tulikup, Pembangunan Fisik Gencar, Produk Lokal Tidak Diserap

Potensi kerawanan tersebut, ulasnya, antara lain basis data pemilih untuk penyusunan daftar pemilih tidak akurat, komprehensif, dan mutakhir. Pula penyusunan daftar pemilih tidak sesuai jadwal, dilakukan tidak mempertimbangkan proporsionalitas antara jangka waktu dan beban kerja, sehingga berimplikasi pada akurasi daftar pemilih dan penyusunan TPS. Kemudian pemetaan TPS tidak melibatkan penyelenggara adhoc yang memahami kondisi geografis setempat.

Pembentukan Pantarlih juga dinilai ada kerawanan, seperti tidak tepat waktu sesuai dengan yang ditetapkan KPU, dan calon Pantarlih tidak sesuai persyaratan. Misalnya belum berusia 17, berdomisili tidak dalam wilayah kerja Pantarlih, berasal dari profesi yang tidak diperbolehkan dalam ketentuan yakni anggota partai politik atau menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pilkada.

“Dari sisi SDM, Pantarlih tidak diberi pembekalan bimbingan teknis oleh PPS dan tidak memperhatikan profesionalitas, kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih, serta keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika,” bebernya.

Terkait prosedur coklit, Bawaslu melihat kerawanan prosedur seperti Pantarlih tidak mendatangi langsung pemilih, melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, coklit tidak tepat waktu, Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat atau justru mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Kemudian Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap satu KK setelah coklit.

“Termasuk Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu,” tegasnya.

Baca juga :  Wabup Artha Dipa Pantau Vaksinasi di GOR Gunung Agung

Membahas akurasi data pemilih, Suguna menyebut terdapat potensi kerawanan bagi pemilih yang sulit didatangi langsung seperti perantau, penghuni apartemen, pemilik KTP ganda di wilayah pemekaran, sudah 17 tahun tapi belum perekaman KTP-el, atau sudah meninggal tapi tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah.

“Juga pemilih penyandang difabel tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, pemilih alih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil, dan pemilih yang menghuni rutan atau lapas serta ada warga negara asing tercantum dalam daftar pemilih,” pungkasnya. hen

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.