Pemkot Denpasar Tegaskan Komitmen SPMB 2025 Bebas Korupsi dan Gratifikasi

SURAT Edaran (SE) Nomor 400.3.4.3/983/Disdikpora/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Foto: ist
SURAT Edaran (SE) Nomor 400.3.4.3/983/Disdikpora/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pemkot Denpasar melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, mengimbau seluruh sekolah agar melaksanakan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 dengan menekankan lima prinsip utama; objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Bertalian dengan SPMB tersebut, Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.4.3/983/Disdikpora/2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru. SE yang telah ditandatangani pada 10 Maret 2025 bertujuan guna mendukung upaya pencegahan korupsi khususnya pengendalian gratifikasi pada penyelenggaraan SPMB serta mendukung SPMB objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

Read More

Dalam SE yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar, Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Denpasar, dan Kepala Dinas Sosial Kota Denpasar ini, menindaklanjuti ketentuan huruf d Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru serta dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses SPMB dan mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan SPMB, kepada kepala perangkat daerah dan unit pelaksana teknis terkait disampaikan hal sebagai berikut.

a. wajib menjadi teladan dan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya;

b. tidak memanfaatkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru untuk melakukan tindakan koruptif dan tindakan yang menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

c. berkoordinasi dan berkonsultasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah pencegahan korupsi dan gratifikasi dan dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru dengan Inspektorat Daerah;

d. melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi, dengan menginstruksikan dan memberikan himbauan secara internal kepada para pegawai ASN dan non ASN di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan tidak memberi gratifikasi apapun kepada Pegawai ASN dan non ASN di lingkungan kerja;

e. permintaan dana dan/atau hadiah oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN termasuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah kepada masyarakat, dan/atau Pegawai Negeri lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

f. apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 Hari Kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi yang dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi serta mempedomani ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar;

g. terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi (GOL) pada tautan www.gol.kpk.go.id;

h. informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses pada tautan www.jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor Whatsapp +62811145575 atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) atau pada tautan www.gol.kpk.go.id. tra

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.