POSMERDEKA.COM, KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung memiliki Perda Nomor 1/2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Peraturan Bupati Nomor 5/2016 tentang Pengaturan Larangan Reklame Iklan Rokok di Kabupaten Klungkung.
Karena memiliki dua regulasi itu, Pemkab Klungkung diajak Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia untuk membahas Draf Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan (Ranpermenhub) tentang Kawasan Bebas Asap Rokok pada Sarana dan Prasarana Transportasi Umum.
Penjabat Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, yang hadir dalam pembahasan itu menyampaikan, Perda KTR di Klungkung mulai efektif pada tahun 2016. Pelarangan iklan rokok diterapkan dengan ketat hingga ke dalam ruangan. “Toko-toko modern juga dilarang menampilkan produk rokoknya,” kata Jendrika, Rabu (29/5/2024) malam di Kuta Selatan, Badung.
Kabupaten Klungkung, terangnya, sangat komitmen dan sudah sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok di sekolah-sekolah. Juga melakukan eliminasi iklan rokok luar gedung, pelarangan iklan rokok dan promosi serta sponsor rokok, sampai mendorong pembuatan hukum adat (pararem) KTR Desa Adat. Gebrak partisipasi masyarakat Klungkung dari berbagai lapisan dalam kampanye bahaya rokok juga dilakukan.
“Klungkung sangat berkomitmen bergerak bersama, mencegah agar merokok tidak menjadi kebiasaan buruk. Jadi, bisa mengantisipasi perilaku merokok pada generasi muda, guna terciptanya lingkungan bersih tanpa asap rokok,” jelas Jendrika didampingi Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, I Gusti Gede Gunarta. baw