Pemilu 2024 Harus Mampu Satukan Semua Elemen Bangsa

ETUA KPU NTB, Suhardi Soud, bersama jajaran komisioner KPU dan pimpinan 18 parpol di NTB menyatakan kesiapan mengikuti Pemilu 2024 dengan mengedepankan kesolidan dan persaudaraan, Selasa (14/2/2023). Foto: ist

MATARAM – KPU NTB mengikuti peluncuran Kirab Pemilu 2024 yang dilakukan KPU RI secara daring, Selasa (14/2/2023) sore. Kirab dilakukan sebagai penanda setahun menuju hari pemungutan suara, dilakukan serentak di tujuh wilayah di Indonesia dengan dipusatkan di Jakarta. Untuk NTB, mengikuti kirab bersama Provinsi NTT.

Teknisnya, setelah dari NTT, api masuk ke Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu, Sumbawa, KSB di Pulau Sumbawa. ”Selanjutnya bergerak ke Pulau Lombok, dimulai dari Kabupaten Lombok Timur, Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Utara, Lombok Barat dan Kota Mataram,” ujar Ketua KPU NTB, Suhardi Soud, di sela-sela peluncuran Kirab Pemilu 2024 setahun menuju hari pemungutan suara di Mataram.

Read More

Menurut Suhardi, kegiatan Kirab Pemilu untuk menunjukkan keseriusan jajaran KPU mulai tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk menuntaskan semua tahapan Pemilu. Untuk bakal calon DPD RI yang sudah lulus verfak dan dinyatakan memenuhi syarat, akan melakukan pendaftaran pencalonan pada April-Mei mendatang. “Rangkaian tahapan yang sudah ada itu adalah tanda KPU siap untuk menyelenggarakan Pemilu 2024,” jaminnya.

Dia menyerukan Pemilu 2024 juga menjadi sarana integrasi bangsa. Pesta demokrasi itu harus menyatukan semua komponen dan elemen bangsa. Di pemilu, sebutnya, semua harus solid. Itulah alasan KPU memilih titik kirab dari Sabang sampai Papua, sebagai cara menyolidkan masyarakat ujung timur dan barat dalam bingkai pemilu.

Menyinggung adanya isu pasang surut pelaksanaan Pemilu 2024, dan wacana menggunakan sistem proporsional tertutup, Suhardi menegaskan dinamika semacam itu tidak bisa dihindari oleh KPU. Sebab, perubahan regulasi sangat ditentukan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan regulasi kepemiluan.

Orang menggugat ke MK juga tidak bisa dilarang atau dibatasi. “Kalau ada yang tiba-tiba menggugat, bergantung MK yang memutuskan seperti apa. Termasuk kaitannya gugatan sistem proporsional tertutup yang sedang berjalan sekarang ini, kita tidak tahu seperti apa putusan MK nanti,” jelasnya.

Lebih jauh diungkapkan, posisi KPU selalu siap untuk melaksanakan Pemilu 2024 dengan segala dinamika perubahannya. Termasuk jika nanti MK memutuskan menggunakan sistem proporsional tertutup sekalipun, KPU siap untuk menjalankan.

“Posisi KPU harus siap, mana yang akan diputuskan itu yang akan kami laksanakan. Yang jelas sekarang ini KPU tetap mengacu pada sistem proporsional terbuka sesuai dengan undang-undang yang berlaku, sampai ada perubahan terbaru nanti,” katanya memungkasi. rul

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.