DENPASAR – Pemerintah Desa (Pemdes) Padangsambian Kelod, Kota Denpasar, terus melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Sosialisasi menyasar seluruh masyarakat dan pelaku usaha seperti warung dan PKL yang ada di wilayahnya. Melalui kegiatan ini, aparat desa menyelaraskan ketaatan warga dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 sesuai imbauan pemerintah.
“Dengan tidak bosan-bosan menyampaikan imbauan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. Tentu kami harapkan dengan berjalannya kegiatan ini dapat semakin meningkatkan ketaatan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan untuk memaksimalkan memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Perbekel Desa Padangsambian Kelod, I Gede Wijaya Saputra, Senin (21/9/2020).
Untuk mempercepat sosialisasi, perbekel juga memberikan imbauan kepada seluruh jajaran agar ikut memberikan sosialisasi di masing-masing wilayahnya. Kata dia, karena kegiatan ini merupakan sosialisasi sehingga bagi yang melanggar hanya diberikan pembinaan agar tidak mengulangi. Bagi yang tidak menggunakan masker pihaknya juga memberikan masker secara gratis. Sedangkan untuk pelaku usaha, dalam sosialisasi ini tidak ada pelaku usaha yang ditemukan melanggar.
Menurut Gede Wijaya, pergub dan perwali ini bagus agar masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan melindungi diri serta orang lain. Dengan adanya peraturan tersebut pihaknya berharap masyarakat semakin sadar bahwa menjaga kesehatan itu sangat penting. “Dengan diberlakukan pergub ini, mereka memiliki kesadaran,” ujarnya. 026