GIANYAR – Kurangnya sistem kontrol pemerintah daerah mengakibatkan maraknya pembangunan yang melanggar zonasi kawasan suci pura, juga pencaplokan sempadan sungai. Pendapat itu dilontarkan Ketua Fraksi Indonesia Raya (FIR) DPRD Gianyar, Ngakan Ketut Putra, Selasa (7/12/2021).
Menurutnya, longgarnya pengawasan di tataran OPD ini juga berdampak kepada wibawa pimpinan pemerintah. Dan, dia sangat menyayangkan kondisi tersebut. Dari pantauannya setelah menerima sejumlah informasi, sejumlah proyek penginapan dinilai jelas melanggar tapi tidak ada penindakan.
OPD yang memberi perizinan juga terkesan tutup mata. “Salah satu vila di Ubud posisinya mepet dengan panyengker pura. Bhisama PHDI dan Perda RTRW seakan hanya jadi regulasi pajangan,” sindirnya.
Dia juga mendaku menemukan pembangunan akomodasi wisata di wilayah Ubud, yang jelas-jelas melanggar sempadan sungai. Pelanggaran sejenis ini dinilai merugikan pemerintah daerah, padahal potensi pelanggaran sejak awal seharusnya sudah diantisipasi. “Longgarnya pengawasan OPD terkait ini akan menjadi boomerang, khususnya bagi pimpinan pemerintah,” serunya.
Gianyar, sebutnya, memang butuh investor, dan dia di legislatif juga mendukung pembangunan infrastruktur pariwisata. Namun, kalau pembangunan pariwisatanya ngawur, hanya karena berbekal izin yang tak sesuai lapangan, pembangunan model begitu akan membuat tidak terarah.
Investor yang mengabaikan bhisama PHDI tentang kesucian pura, kata dia, izinnya bisa dicabut karena terdapat unsur pelanggaran regulasi. “Jangan hanya mendengarkan keinginan investor untuk bisa berinvestasi semaunya di kawasan di sekitar pura. Seharusnya penegak perda pun harus bertindak tegas,” sesalnya.
Sebagai Ketua Fraksi, Putra berjanji akan merapatkan anggota fraksinya di masing-masing komisi. Sebagai pengawal pembangunan, dia berharap legislatif lebih serius menyikapi pelanggaran yang dibiasakan menjadi kebijakan. “Kami tekankan agar teman-teman di fraksi bersifat tegas. Tidak ada istilah ragu untuk menyikapi pelanggaran pembangunan,” pungkasnya. adi
























