KLUNGKUNG – Pemkab Klungkung memiliki Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan penguatan regulasi bermuatan lokal melalui pararem (peraturan adat) di masing-masing desa adat.
Hal itu disampaikan Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, pada KTT Asia Pacific Cities Alliance for Tobacco Control (APCAT) atau Aliansi Kota-Kota Asia Pasifik untuk Pengendalian Tembakau, secara daring, Selasa (7/12/2021).
Bupati Suwirta mengatakan, komitmen pemerintah daerah merupakan kunci sukses dalam pengendalian tembakau. Salah satu implementasinya dengan membangun kerjasama dan kolaborasi lintas sektor serta pelibatan berbagai elemen masyarakat.
Dia mengendalikan tembakau dengan cara melarang iklan, promosi dan sponsor rokok. “Serta melakukan edukasi masyarakat secara berkelanjutan,” tegasnya. baw
























