POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Pendidikan merupakan hak fundamental bagi setiap warga negara. Seiring perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat Kota Denpasar yang makin beragam, homeschooling atau sekolah rumah kini disadari bukan sekadar pilihan alternatif, melainkan bentuk pendidikan jalur informal yang diakui dan dijamin keikutsertaannya dalam Sistem Pendidikan Nasional.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Andika, pada Kamis (24/9/2026) di sela-sela Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Sekolah Rumah Kota Denpasar Tahun 2026.
Andika menyebutkan, landasan hukum penyelenggaraan sekolah rumah di Indonesia telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 27. Pasal ini menegaskan bahwa kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar mandiri, di mana hasilnya diakui sama dengan pendidikan formal dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai standar nasional.
Selain itu, terdapat pula Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 tentang Sekolah Rumah yang menjadi payung hukum teknis, mulai dari tata cara penyelenggaraan, pendaftaran, hingga mekanisme penilaian dan penyetaraan.
Menurutnya, meskipun sekolah rumah menawarkan fleksibilitas dalam proses pembelajaran, keberadaannya tetap membutuhkan penjaminan mutu, tertib administrasi, serta integrasi sistem agar hak-hak anak terlindungi. Di sinilah peran strategis SPNF, khususnya SKB dan PKBM, sebagai lembaga afiliasi dan pengampu rujukan sekolah rumah.
“Sekolah rumah—khususnya yang diselenggarakan oleh keluarga—harus terdaftar dan berafiliasi dengan Satuan Pendidikan Nonformal (SPNF/SKB/PKBM) terdekat. Keberadaan SPNF/SKB sebagai rumah afiliasi berfungsi untuk pengintegrasian data (Dapodik) guna memastikan peserta didik sekolah rumah terdata secara sah pada sistem basis data pendidikan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitasi asesmen dan evaluasi belajar menjadi wadah penyelenggaraan ujian kesetaraan maupun penjaminan capaian pembelajaran sesuai standar nasional pendidikan. Pendampingan dan pembinaan mutu ini memberikan bimbingan teknis serta rujukan kurikulum yang fleksibel bagi orang tua maupun komunitas penyelenggara sekolah rumah.
Oleh karena itu, pelaksanaan Bimtek yang diselenggarakan selama tiga hari (Rabu–Jumat, 23–25 September 2026) ini memiliki nilai yang sangat penting. Kegiatan ini dirancang untuk menguatkan pemahaman regulasi, memperjelas alur koordinasi, serta memastikan pendidikan jalur informal ini berjalan sesuai aturan yang terukur, inklusif, dan ramah anak.
Ia berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan forum ini sebaik-baiknya untuk berdiskusi, menyamakan persepsi, dan memetakan solusi atas berbagai tantangan teknis di lapangan. ’’Mari kita bersama-sama membangun ekosistem pendidikan di Kota Denpasar yang akuntabel dan berorientasi pada kepentingan terbaik anak,’’ ajaknya.
Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 45 peserta dari unsur Satuan Pendidikan Nonformal (PKBM) dan penyelenggara sekolah rumah se-Kota Denpasar. Beberapa materi yang disampaikan antara lain kebijakan sekolah rumah di Indonesia, mekanisme pendaftaran, peran orang tua dalam pengelolaan, perancangan program pembelajaran, hingga penyusunan perangkat pendaftaran sekolah rumah. tra























