Dr. I Wayan Surata, S.Pd., M.Pd.
Kepala BGTK Bali
MUTU pendidikan pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang menjalankan proses pendidikan. Kurikulum dapat dirancang dengan baik, teknologi dapat semakin canggih, sarana dan prasarana dapat terus dikembangkan, dan berbagai kebijakan pendidikan dapat disusun secara komprehensif, tetapi seluruhnya tidak akan memberikan dampak optimal apabila tidak didukung oleh pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Dalam konteks inilah keberadaan standar tenaga kependidikan menjadi sangat penting karena standar pada dasarnya memberikan arah mengenai kualitas sumber daya manusia yang diharapkan hadir dalam penyelenggaraan pendidikan.
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah merupakan salah satu kebijakan yang memberikan kerangka baru mengenai standar tersebut. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026. Regulasi ini sekaligus mencabut dan menggantikan Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Hal yang menarik dari regulasi ini adalah cakupannya yang tidak hanya berfokus pada guru. Tenaga kependidikan dalam peraturan tersebut dipahami secara lebih luas. Selain pendidik, terdapat kepala sekolah, pengawas sekolah, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan lainnya.
Pendekatan tersebut memperlihatkan bahwa sekolah semakin dipahami sebagai sebuah ekosistem. Guru tidak bekerja sendiri dalam memberikan layanan pendidikan. Kepala sekolah menentukan arah kepemimpinan, pengawas memberikan pembinaan, tenaga perpustakaan menyediakan sumber belajar, tenaga laboratorium mendukung pembelajaran berbasis praktik, tenaga administrasi memastikan layanan administrasi berjalan, sedangkan operator mendukung pengelolaan data yang semakin penting dalam pengambilan keputusan pendidikan.
Dengan perspektif tersebut, penerbitan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 seharusnya tidak hanya dibaca sebagai penambahan atau perubahan sejumlah persyaratan bagi tenaga kependidikan. Regulasi ini perlu dilihat sebagai bagian dari upaya membangun profesionalisme seluruh unsur yang bekerja di dalam satuan pendidikan. Namun, pada saat yang sama, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah penetapan standar dengan sendirinya akan meningkatkan mutu pendidikan? Pertanyaan inilah yang menjadi titik awal penting untuk membaca regulasi tersebut secara kritis. Sebab, dalam kebijakan pendidikan, kualitas sebuah standar pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan rumusannya, tetapi oleh kemampuan sistem untuk menerjemahkan standar tersebut menjadi perubahan nyata dalam praktik pendidikan.
Pembahasan: Kajian Kritis Standar yang Semakin Luas dan Tantangan Membangun Ekosistem
Salah satu kekuatan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 adalah pengakuannya terhadap keberadaan berbagai profesi dalam ekosistem pendidikan. Standar pendidik mencakup guru, konselor, tutor, instruktur, pamong belajar, pendidik PAUD, dan bentuk pendidik lainnya sesuai dengan kekhususan tugasnya. Di sisi lain, standar tenaga kependidikan selain pendidik mencakup berbagai profesi yang memiliki fungsi berbeda dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan.
Pendekatan ini memiliki implikasi penting. Selama ini pembicaraan mengenai mutu pendidikan sering kali terlalu berpusat pada guru. Padahal guru bekerja dalam sistem yang lebih besar. Guru membutuhkan kepemimpinan sekolah yang efektif, dukungan administrasi yang tertib, ketersediaan sumber belajar, pengelolaan laboratorium, sistem data yang akurat, serta dukungan pengawasan yang mampu membantu sekolah memperbaiki kualitasnya. Dengan demikian, kualitas pendidikan sesungguhnya merupakan hasil interaksi berbagai komponen dalam ekosistem sekolah. Karena itu, penguatan standar seluruh tenaga kependidikan merupakan langkah yang relevan. Namun, semakin luas standar yang ditetapkan, semakin besar pula kebutuhan terhadap sistem pengembangan profesional yang mampu membantu setiap profesi memenuhi tuntutan tersebut.
Persoalannya adalah jangan sampai standar hanya berhenti sebagai daftar kompetensi yang harus dimiliki. Ketika pemerintah menetapkan standar yang semakin tinggi dan komprehensif, maka harus tersedia pula jalan yang jelas bagi tenaga kependidikan untuk mencapai standar tersebut. Guru, kepala sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan operator tidak dapat begitu saja dituntut memenuhi standar baru tanpa dukungan pengembangan kapasitas yang sistematis. Oleh sebab itu, implementasi regulasi ini harus dipandang sebagai proses pengembangan manusia, bukan sekadar proses pemenuhan persyaratan.
Kompetensi Guru: Kuat dalam Rumusan, Menantang dalam Praktik
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan empat kompetensi bagi pendidik, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam kompetensi pedagogik, guru dituntut memiliki kemampuan memahami karakteristik murid, merancang dan melaksanakan pembelajaran, menciptakan pembelajaran yang bermakna, melakukan asesmen, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, serta melakukan refleksi untuk memperbaiki praktik pembelajaran. Rumusan tersebut menunjukkan bahwa guru yang diharapkan oleh regulasi bukan lagi sekadar penyampai materi, tetapi seorang profesional yang mampu merancang pengalaman belajar dan menyesuaikannya dengan kebutuhan peserta didik.
Secara normatif, tuntutan tersebut sangat relevan dengan kebutuhan pendidikan saat ini. Namun, persoalan kritisnya terletak pada implementasi. Kompetensi pedagogik tidak tumbuh hanya karena sebuah regulasi menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi tersebut. Kompetensi dibangun melalui proses belajar yang berkelanjutan, praktik nyata, pendampingan, umpan balik, refleksi, dan perbaikan. Karena itu, jika implementasi Permendikdasmen hanya dilakukan melalui sosialisasi dan pelatihan singkat, terdapat risiko bahwa standar kompetensi hanya dipahami secara konseptual tanpa mengalami perubahan yang berarti dalam praktik pembelajaran.
Di sinilah diperlukan perubahan paradigma dalam pengembangan profesional guru. Pelatihan seharusnya tidak berhenti pada kegiatan beberapa hari di ruang pelatihan. Guru perlu memiliki kesempatan untuk mencoba pengetahuan baru di kelas, mendapatkan umpan balik, berdiskusi dengan sejawat, merefleksikan hasilnya, kemudian memperbaiki praktik pembelajaran. Dengan demikian, standar kompetensi dapat benar-benar hidup dalam praktik, bukan hanya tercantum dalam dokumen.
Kualifikasi Akademik Bukanlah Akhir dari Profesionalisme
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menetapkan kualifikasi akademik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan jenis tugasnya. Untuk guru, misalnya, ditetapkan kualifikasi akademik minimal sarjana atau diploma empat dan ketentuan mengenai sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kebijakan mengenai kualifikasi tersebut penting karena profesionalisme memang membutuhkan landasan akademik yang memadai.
Namun, kualifikasi akademik perlu dibedakan dari kompetensi dan kinerja. Ijazah menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan pendidikan tertentu. Sertifikat menunjukkan pemenuhan persyaratan tertentu. Tetapi keduanya belum secara otomatis menunjukkan bahwa seseorang mampu menghadapi persoalan nyata dalam pekerjaannya. Guru yang memiliki kualifikasi akademik sesuai masih membutuhkan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan. Demikian pula kepala sekolah, tenaga administrasi, operator, tenaga perpustakaan, dan tenaga laboratorium membutuhkan pembelajaran sepanjang hayat karena tuntutan pekerjaan mereka terus berkembang. Karena itu, keberhasilan implementasi standar sebaiknya tidak hanya diukur melalui jumlah tenaga kependidikan yang telah memenuhi kualifikasi akademik atau memperoleh sertifikat tertentu. Yang lebih penting adalah perubahan kemampuan dan kualitas kinerja mereka. Pergeseran dari credentialbased menuju competency-based professional development menjadi sangat penting agar kebijakan standardisasi tidak berhenti pada persoalan dokumen dan status administratif.
Kepala Sekolah dan Perubahan Makna Kepemimpinan
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga memberikan perhatian yang cukup besar terhadap kompetensi kepala sekolah. Kompetensi kepala sekolah mencakup kompetensi kepribadian, sosial, dan profesional. Dalam kompetensi profesional, kepala sekolah antara lain dituntut mampu mengembangkan visi, misi, dan budaya sekolah, menciptakan lingkungan belajar yang inklusif, mengelola program dan sumber daya sekolah secara efektif dan berbasis data, membangun kemitraan dengan orang tua dan masyarakat, serta mendorong inovasi dan kewirausahaan.
Rumusan tersebut memberikan pesan bahwa kepala sekolah tidak cukup dipahami sebagai administrator. Kepala sekolah harus menjadi pemimpin pembelajaran dan pemimpin perubahan. Ketika sekolah memiliki masalah, kepala sekolah harus mampu membaca data, menentukan prioritas, menggerakkan warga sekolah, mengembangkan strategi intervensi, dan memastikan proses perbaikan berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, kepemimpinan sekolah semakin erat kaitannya dengan kemampuan menggunakan data untuk menghasilkan keputusan yang tepat.
Namun, tuntutan tersebut juga perlu diimbangi dengan dukungan sistem. Tidak realistis apabila kepala sekolah dituntut menjadi pemimpin transformasional tetapi pengembangan kompetensinya hanya dilakukan melalui pelatihan sesaat. Kepala sekolah membutuhkan mentoring, coaching, komunitas praktik, pendampingan pengawas, dan ruang untuk melakukan refleksi. Kepemimpinan tidak dapat dibangun hanya dengan memberikan daftar kompetensi. Kepemimpinan tumbuh melalui pengalaman, praktik, dialog, refleksi, dan dukungan lingkungan.
Pengawas dan Tenaga Kependidikan Lainnya Sebagai Bagian dari Perubahan
Regulasi ini juga memberikan standar kompetensi kepada pengawas sekolah dan berbagai tenaga kependidikan selain pendidik. Pengawas memiliki kompetensi yang mencakup aspek kepribadian, sosial, dan profesional, termasuk kemampuan melakukan penilaian terhadap pengelolaan dan pembelajaran serta pembinaan dan penguatan pendidikan karakter. Hal tersebut membuka peluang untuk memperkuat kembali posisi pengawas sebagai mitra sekolah dalam peningkatan mutu.
Pengawas idealnya tidak hanya datang untuk memeriksa dokumen, tetapi membantu sekolah memahami masalah, membaca data, menentukan prioritas, merancang perbaikan, dan mengevaluasi hasilnya. Dengan cara tersebut, pengawasan dapat berkembang dari budaya pemeriksaan menuju budaya pendampingan dan perbaikan mutu. Hal yang sama berlaku bagi tenaga kependidikan lainnya. Regulasi memberikan perhatian terhadap tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, dan operator satuan pendidikan dengan standar kompetensi masing-masing. Operator, misalnya, tidak hanya berkaitan dengan pekerjaan input data, tetapi juga dituntut memiliki kemampuan dalam pengelolaan dan pemutakhiran data pendidikan serta pemanfaatan sistem pendataan pendidikan.
Tenaga perpustakaan juga tidak sekadar menjaga koleksi, tetapi memiliki kompetensi dalam pengelolaan sumber daya dan layanan perpustakaan, pengembangan koleksi, pemanfaatan teknologi informasi, serta pengembangan inovasi layanan. Hal ini memperlihatkan bahwa tenaga kependidikan semakin strategis dalam transformasi pendidikan. Mereka bukan sekadar pelengkap administrasi sekolah, tetapi bagian dari sistem yang memungkinkan layanan pendidikan berjalan secara efektif.
Bahaya Ketika Standar Berubah Menjadi Checklist
Di sinilah kritik paling penting terhadap implementasi standar perlu diberikan. Semakin rinci sebuah regulasi menetapkan kompetensi, semakin besar pula kemungkinan bahwa implementasinya diterjemahkan menjadi checklist administratif. Guru dapat sibuk menyiapkan dokumen untuk membuktikan bahwa mereka telah memenuhi standar. Kepala sekolah dapat sibuk mengumpulkan bukti administrasi. Tenaga kependidikan dapat lebih banyak berorientasi pada pemenuhan dokumen daripada peningkatan kualitas layanan.
Padahal standar seharusnya menjadi kompas profesional, bukan sekadar checklist. Ketika standar pedagogik menyatakan bahwa guru harus mampu menciptakan pembelajaran bermakna, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah guru memiliki perangkat pembelajaran, tetapi apakah peserta didik benar-benar mengalami pembelajaran yang bermakna. Ketika kepala sekolah dituntut mengelola sekolah berbasis data, pertanyaannya bukan hanya apakah sekolah memiliki data, tetapi apakah data tersebut digunakan untuk menentukan masalah dan memperbaiki layanan. Ketika perpustakaan dituntut memberikan layanan berkualitas, pertanyaannya bukan hanya berapa jumlah koleksi, tetapi apakah perpustakaan benar-benar menjadi sumber belajar bagi peserta didik. Dengan demikian, perlu dibedakan secara tegas antara kepatuhan administratif dan dampak kebijakan. Kepatuhan memang penting, tetapi kepatuhan bukan tujuan akhir. Tujuan akhirnya adalah peningkatan kualitas layanan pendidikan.
Masa Transisi Sebagai Masa Transformasi
Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 juga menyediakan ketentuan peralihan bagi tenaga yang telah berada dalam sistem sebelum peraturan tersebut berlaku. Tutor dan pendidik PAUD tertentu diberikan waktu paling lama sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan kualifikasi, sedangkan tenaga kependidikan selain pendidik yang telah diangkat sebelumnya diberikan waktu paling lama lima tahun untuk memenuhi ketentuan kualifikasi.
Ketentuan ini penting karena perubahan standar tidak dapat dilakukan dengan mengabaikan kondisi nyata tenaga kependidikan yang sudah bekerja. Namun, masa transisi tersebut sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai masa untuk mengejar ijazah atau memenuhi persyaratan administratif. Masa transisi seharusnya menjadi kesempatan untuk melakukan transformasi profesional. Tenaga kependidikan perlu diberikan kesempatan untuk belajar, meningkatkan kompetensi, mendapatkan pendampingan, membangun praktik profesional, dan menunjukkan peningkatan kinerja. Dengan demikian, masa transisi tidak hanya menghasilkan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan formal, tetapi juga tenaga kependidikan yang benar-benar semakin kompeten dalam menjalankan tugasnya.
Dari Kepatuhan Menuju Dampak
Jika seluruh substansi tersebut dirangkum, maka keberhasilan Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 seharusnya dilihat sebagai sebuah proses yang bergerak dari standar menuju dampak. Standar menetapkan kompetensi yang diharapkan. Kompetensi kemudian harus dikembangkan melalui pembelajaran profesional. Kompetensi tersebut diterapkan dalam praktik kerja. Praktik dievaluasi dan diperbaiki melalui refleksi dan data. Pada akhirnya, seluruh proses tersebut harus menghasilkan dampak terhadap mutu layanan pendidikan.
Karena itu, ukuran keberhasilan implementasi regulasi tidak cukup hanya dengan pertanyaan apakah tenaga kependidikan sudah memenuhi standar. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah apakah setelah standar diterapkan guru menjadi lebih efektif dalam mengajar, kepala sekolah semakin mampu memimpin perubahan, pengawas semakin mampu mendampingi sekolah, tenaga perpustakaan semakin mampu mendukung budaya literasi, tenaga laboratorium semakin mampu mendukung pembelajaran berbasis praktik, tenaga administrasi semakin mampu memberikan layanan yang efektif, dan pengelolaan data pendidikan semakin akurat dan bermanfaat bagi pengambilan keputusan. Dengan kata lain, paradigma implementasi Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 perlu bergerak dari standar menuju kompetensi, dari kompetensi menuju praktik, dari praktik menuju perbaikan, dan dari perbaikan menuju dampak.
Kesimpulannya. Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 merupakan kebijakan penting dalam memperkuat profesionalisme tenaga kependidikan karena memandang kualitas pendidikan melalui perspektif yang lebih luas. Regulasi ini tidak hanya menetapkan standar bagi guru dan pendidik lainnya, tetapi juga mengatur kepala sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi, operator satuan pendidikan, serta tenaga kependidikan lainnya. Dengan demikian, regulasi ini memberikan dasar bagi pembangunan ekosistem tenaga kependidikan yang lebih komprehensif.
Namun, tantangan terbesar regulasi ini bukan terletak pada bagaimana standar tersebut dituliskan, melainkan bagaimana standar tersebut dihidupkan dalam praktik. Kualifikasi akademik, sertifikat, pelatihan, dan dokumen merupakan bagian penting dari profesionalisme, tetapi bukan tujuan akhir. Profesionalisme baru memiliki makna ketika pengetahuan dan kompetensi tersebut menghasilkan perubahan dalam praktik kerja dan memberikan dampak terhadap kualitas layanan pendidikan. Karena itu, implementasi Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 perlu menghindari jebakan administratif. Standar jangan sampai hanya menjadi daftar persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kependidikan. Standar harus menjadi kompas yang membantu setiap profesi memahami kualitas kerja yang diharapkan sekaligus menjadi dasar untuk membangun sistem pengembangan profesional yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan sebuah regulasi pendidikan tidak ditentukan oleh seberapa lengkap isi peraturannya, tetapi oleh seberapa jauh peraturan tersebut mampu mengubah praktik di lapangan. Masyarakat tidak akan merasakan kualitas sebuah regulasi dari banyaknya pasal yang tertulis. Peserta didik juga tidak akan merasakan keberadaan sebuah peraturan dari dokumen yang tersimpan di sekolah. Mereka akan merasakannya melalui kualitas pembelajaran, kualitas kepemimpinan, kualitas layanan, lingkungan belajar, dan pengalaman pendidikan yang mereka terima setiap hari. Karena itu, pertanyaan paling penting setelah Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 diterapkan bukan sekadar “Apakah tenaga kependidikan sudah memenuhi standar?”, tetapi “Apa yang benar-benar berubah di sekolah setelah standar tersebut diterapkan?” Sebab, standar bukanlah tujuan akhir. Standar adalah titik awal. Ukuran keberhasilannya adalah perubahan yang terjadi dalam praktik dan dampak yang dirasakan peserta didik. (*)























