Paslon Tak Puas Jangan Kerahkan Massa

ABHAN. Foto: fahrul
ABHAN. Foto: fahrul

MATARAM – Proses penghitungan Pilkada 2020, termasuk di tujuh daerah di NTB, masih berlangsung di tingkat PPK. Bagi paslon yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi KPU, dapat dan disilakan menempuh jalur hukum. Setiap paslon mempunyai hak untuk menyatakan keberatan terhadap hasil akhir penghitungan suara. Di sisi lain, paslon yang menang jangan bersikap berlebihan merayakan kemenangan. 

“Paslon silakan gunakan jalur-jalur hukum. Jangan kerahkan massa untuk menyatakan kekecewaan karena kalah bersaing dengan paslon lain,” pinta Ketua Bawaslu RI, Abhan, saat mengisi webinar terkait pelaksanaan Pilkada 2020 dengan jajaran Bawaslu NTB, Minggu (13/12/2020).

Read More

Permintaan serupa juga disampaikan untuk paslon yang merasa menang. Abhan mengimbau mereka tidak melakukan selebrasi berlebihan, apalagi dengan mengumpulkan massa pendukung maupun pesta berarak-arakan. Pengerahan massa pendukung, terangnya, sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kerumunan. Selain dikhawatirkan akan terjadi klaster Covid-19, riskan pula terjadi benturan antarpendukung.

Hal-hal semacam itu menurut dia harus diperhatikan semua pihak. “Paslon harus bisa meredam para pendukungnya, tidak memberi arahan untuk turun ke jalan. Jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan bersama,” pesannya.

Pilkada yang digelar saat pandemi Covid-19 ini, ulasnya, sangat menjadi perhatian penyelenggara pemilu dalam larangan membuat kegiatan yang dapat memicu kerumunan. “Sekali lagi, kita harus mematuhi dan menerapkan protokol Kesehatan. Ini tentu untuk kebaikan bersama,” ajaknya. 031

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.