GIANYAR – Operator alat berat dan pengawas truk sampah di TPA Temesi Gianyar cemburu dengan sopir truk pengangkut sampah. Dengan risiko lebih besar daripada sopir truk, gaji operator justru lebih kecil. Muncul ketidakharmonisan antara para pekerja tersebut, sampai pekerja di TPA Temesi sempat menghalangi sopir truk membuang sampah.
Berdasarkan informasi di lapangan, Kamis (27/5/2021), perubahan sistem gaji pegawai lapangan ini diubah sejak Ni Made Mirnawati menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gianyar. Sebelumnya dengan sistem harian, tapi sekarang menjadi jam. Tepatnya, untuk satu jam operator dibayar Rp12 ribu. Namun, dalam penghitungan jam kerja ini, jam kerja sopir truk ini lebih banyak daripada pekerja di TPA.
Sopir truk sampah dihitung kerja 7,5 jam dan mendapat upah Rp90 ribu per hari. Sementara operator alat berat dihitung tujuh jam atau upah Rp 84 ribu per hari. Pengawas truk di TPA Temesi dihitung lima jam atau Rp60 ribu per hari. “Kami tidak tahu kenapa bisa dibedakan seperti ini, tapi harapan kami supaya disamakan,” keluh seorang pekerja saat ditemui di TPA Temesi.
Para pekerja di TPA ini rata-rata sudah bekerja selama belasan tahun. Risiko yang dihadapi relatif tinggi. Sebab, berhadapan dengan gas metan dan senyawa dioksin. Gas metan dapat menyebabkan penyakit paru-paru dan tekanan darah tinggi, sedangkan senyawa dioksin memicu terjadinya kanker. Belum lagi kemungkinan kecelakaan kerja, karena sampahnya masih labil, terkadang jatuh. “Kemungkinan bisa kena beling dan paku, karena sampah yang dibuang ke sini kebanyakan belum dipilah,” ujarnya dengan nada lesu.
Selain gaji kecil, fasilitas yang didapat juga minim. Para pekerja di TPA Temesi harus mengeluarkan uang untuk membeli masker, sarung tangan dan sepatu boot. Mereka berharap peralatan pelindung diri itu disediakan oleh dinas, karena pekerjaan itu berisiko. Alasannya, gaji mereka kecil, hanya cukup untuk makan saja.
Dampak perbedaan gaji operator dengan sopir truk sampah, petugas di TPA mengatakan saat ini menerapkan sikap tegas untuk para sopir. Tidak boleh lagi membuka jaring di luar TPA. Sebab, selama ini banyak yang membuka jaring di luar TPA, yang menyebabkan sampah berterbangan di jalanan maupun masuk ke persawahan warga.
“Beberapa sudah mau, tapi tetap masih ada saja yang bandel,” ketusnya.
Kepala DLH Gianyar, Mirnawati, yang dimintai konfirmasi menjelaskan, di TPA Temesi ada pekerja alat berat, sopir truk sampah, dan tenaga administrasi. Sistem penggajian di DLH Gianyar, termasuk TPA Temesi, dihitung berdasarkan kontrak yang disepakati, yakni sesuai jam kerja efektif. Untuk penyelesaian pengangkutan sampah di perkotaan dan sekitarnya, dibutuhkan waktu delapan jam lebih, sehingga gaji THL sopir truk sampah dibayar selama delapan jam sehari.
Untuk menggeser dan menata penempatan sampah dengan alat berat, jelasnya, dalam sehari disesuaikan dengan kapasitas mesin maksimum tujuh jam, sehingga pekerja alat berat digaji selama tujuh jam. “Pemberlakuan jam kerja tersebut sudah disepakati dalam kontrak kerja yang ditandatangani pekerja dan Kadis DLH,” ungkapnya.
Khusus untuk penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), serta penyediaan sarana penunjang masker dan pakaian kerja, dia mengklaim telah disiapkan di kantor UPT TPA Temesi. adi























