KLUNGKUNG – Dalam rangka meningkatkan layanan publik di Kabupaten Klungkung, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali melakukan sosialisasi peningkatan kepatuhan terhadap pelayanan publik terkait UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Senin (24/2/2020). Sosialisasi dibuka Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung, I Gede Putu Winastra didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, I Wayan Sumarta, yang diikuti seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Klungkung.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab mengatakan, sosialisasi ini memberikan gambaran tentang apa-apa saja yang menjadi komponen penilaian pelayan publik. ‘’Ada beberapa komponen yang menjadi kewajiban penyelenggara dalam memberikan pelayanan publik yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan, mendorong agar pelayan publik lebih baik, dan dapat memudahkan masyarakat dalam hal mendapatkan pelayan,’’ ujar Umar.
Pihaknya juga menambahkan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pasal 15, 20, 21, dan 22 mengamanatkan, setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan yang memuat sekurang-kurangnya 14 komponen standar pelayanan, serta menyusun dan menetapkan maklumat pelayanan dengan memperhatikan kemampuan penyelenggara, kebutuhan masyarakat, dan kandisi Iingkungan. ‘’Keterbatasan anggaran dan SDM jangan sampai mengurangi pelayanan yang diberikan dan tidak melayani. Berikan pelayanan standar yang sama dalam pelayanan publik, sesuai dengan aturan yang berlaku serta terampil memberikan pelayanan,’’ imbuhnya.
Sementara itu, Sekda Winastra menegaskan, kepada semua instansi pelayanan publik agar terus meningkatkan pelayanannya dan juga terus berupaya memberikan fasilitas yang baik kepada masyarakat. ‘’Semua pelayanan di OPD di-refresh seperti papan informasi atau brosur yang diberikan,’’ ujar Winastra. 022