POSMERDEKA.COM, BULELENG – Gede Wira Pradnyana alias Wira (37), Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Buleleng yang menjadi pelaku kasus pencurian sepeda motor hingga penyalahgunaan narkoba terancam dipecat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, mengatakan, pemerintah masih menunggu salinan putusan pengadilan dalam perkara yang menjerat Wira. Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng telah meminta salinan putusan tersebut untuk digunakan sebagai dasar menentukan sanksi etik pada yang bersangkutan.
Selain itu, pihaknya juga menunggu putusan kasus narkotika yang juga menjerat Wira. Perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dengan agenda pembacaan tuntutan pada Rabu (13/11/2024) nanti. “Sanksinya akan ditentukan oleh Kepala Daerah dan dirapatkan oleh penilai kinerja,” jelas Suyasa, Minggu (10/11/2024).
Dijelaskan, sanksi bagi ASN yang terlibat pidana bisa berbeda-beda. Hal itu tergantung jenis kejahatan yang dilakukan ASN tersebut. Sehingga pemerintah belum bisa memastikan sanksi apa yang akan dijatuhkan pada Wira.
Namun, ia juga menegaskan tak menutup kemungkinan akan adanya sanksi pemecatan. “Sampai seluruhnya inkrah baru dijatuhkan, apakah yang bersangkutan bisa disanksi seperti apa,” lanjut Suyasa.
Di sisi lain, setelah ditangkap polisi pada 5 Juli lalu atas kasus pencurian sepeda motor, Wira langsung diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kantor Camat Buleleng. Sebelum diberhentikan, Wira tetap mendapat gaji. “Hanya dapat gaji pokok, tidak dapat yang lain-lain (tunjangan),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan terhadap Gede Wira Pradnyana alias Wira pada Selasa (5/11/2024). Wira yang merupakan ASN di Pemkab Buleleng tersebut dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencurian motor. edy