POSMERDEKA.COM, BULELENG – DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Buleleng naik sebesar 10 persen di tahun 2025. Ini berarti, dari UMK tahun 2024 Rp2.813.672, menjadi sekitar Rp3.095.039.
Ketua DPD SPSI Buleleng, Luh Putu Ernila Utami, mengatakan, pengusulan kenaikan UMK mengacu pada standar hidup layak para pekerja. Kata dia, usulan ini juga mempertimbangkan kenaikan harga kebutuhan hingga bahan pokok serta inflasi.
“Agar kebutuhan para pekerja bisa tercapai. Harapan dari buruh, agar UMK naik 8 persen sampai 10 persen dari besaran tahun lalu,” ujarnya, Minggu (10/11/2024).
Menanggapi hal itu Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng, Made Juartawan, mengaku masih belum melakukan pembahasan lebih dalam mengenai penentuan UMK 2025. Kata dia, saat ini Pemerintah Daerah masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Pusat tentang petunjuk teknis pembahasan UMK.
“Kami akan menampung terlebih dahulu usulan tersebut. Usulan itu nantinya turut dibahas bersama dengan pihak terkait,” kata Juartawan.
Dia juga menegaskan, penentuan upah minimum tahun 2025 tidak lagi menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan yang selama ini menjadi acuan dalam penetapan upah minimum. Melainkan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. edy