BULELENG – Nengah Suarjana alias Roy (39) warga Desa Alasangker, Buleleng, kini harus merasakan hidup di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi akibat melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) milik Ketut Ngarjana warga Desa Pohbergong, Buleleng.
Modusnya, pelaku Roy mengambil motor dalam kondisi kunci nyantol.Kejadian ini berawal dari korban melaporkan kehilangan kendaraan Honda Supra DK 6052 VH di teras rumahnya pada Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 14.00 Wita. Korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp7,3 juta dan melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Kota Singaraja.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Polsek Kota Singaraja melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, penyidik menerima informasi jika motor milik korban melintas di jalan menuju Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, dan masih menggunakan nomor polisi aslinya yakni DK 6052 VJ.
Diketahui, motor tersebut dikendarai oleh Komang Artayasa (55) asal Kelurahan Banjar Tegal, Buleleng. Saat diinterogasi, Komang Artayasa mengaku mendapatkan motor tersebut dengan membeli dari tersangka Roy. Berdasarkan pengakuan itu, Roy kemudian diamankan polisi.
Kapolsek Kota Singaraja, AKP Nyoman Pawana, mengatakan, tersangka Roy diamankan polisi di rumahnya di Desa Alasangker pada Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 18.00 Wita.
“Tersangka mengakui mencuri motor tersebut saat kunci dalam keadaan nyantol. Sepeda motor tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp1,2 juta,” kata AKP Pawana.
Akibat perbuatannya tersebut, Roy dijebloskan ke Rutan Mapolsek Kota Singaraja. Dia disangkakan melanggar Pasal Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara. rik























