POSMERDEKA.COM, MATARAM – Bawaslu NTB mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) wajib mengundurkan diri jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkada Serentak 2024. “Diharapkan untuk mundur sebelum proses (pencalonan) dilaksanakan,” seru Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu NTB, Umar Achmat Seth, Senin (15/7/2024).
Menurut Umar, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Tahun 2020 Pasal 7 ayat (2) huruf t UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Pasal 4 ayat (1) huruf u PKPU Nomor 18 Tahun 2019.Meski demikian, setiap warga negara, termasuk ASN, memiliki hak untuk ikut berkontestasi pada Pilkada 2024, sepanjang mengikuti regulasi yang ada.
“Kalau mau masuk dalam bursa pencalonan itu kan ada syarat, di antaranya mundur dari ASN atau TNI/ Polri,” tegas Umar, seraya minta seluruh pihak ikut mengawal netralitas ASN, agar selama tahapan Pilkada seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara profesional.
Bawaslu NTB sebelumnya tegas melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada sejumlah ASN, lantaran mereka diduga melanggar kode etik dan netralitas ASN. Mereka terdiri dari dua orang pejabat Pemprov NTB, dua orang di Lombok Utara, satu orang di Lombok Timur, dua orang di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), dan masing-masing satu orang di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Bima.
“Pelanggaran netralitas ASN ini memang masuk salah satu kerawanan di Pilkada Serentak 2024. Maka kami menekankan kepada jajaran Bawaslu kabupaten/kota hingga Panwaslu Kecamatan di semua wilayah NTB, untuk juga fokus melakukan pengawasan terkait netralitas ASN hingga TNI/Polri ini,” paparnya.
Potensi gesekan terkait netralitas ASN di Pilkada, sebutnya, lebih besar dibandingkan saat Pemilu lalu. Karena itu, untuk mencegah pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu akan terus mengeluarkan imbauan. Termasuk akan mengundang pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), koramil, hingga polsek di wilayah setempat untuk memahami regulasi terkait Pilkada 2024.
“Kita perlu duduk bersama dengan semua pimpinan lembaga kedinasan yang ada di di Provinsi NTB. Apalagi kini Provinsi NTB telah ada Pj. Gubernur baru, yang memiliki komitmen melakukan penegakan disiplin dan menjaga netralitas ASN,” ungkapnya.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu NTB, Hasan Basri, mengapresiasi sikap tegas Penjabat Gubernur Hassanudin yang sudah menginstruksikan jajaran untuk netral dalam Pilkada Serentak 2024.
“Kalau sampai Pj. Gubernur berani tegas melarang ASN berpolitik praksis, tentu kami menyambut positif komitmen seorang pimpinan daerah. Semoga hal ini dapat diikuti jajarannya,” tutur Hasan, Senin (15/7/2024).
Menurutnya, menciptakan demokrasi yang sehat dalam Pilkada antara lain dengan tidak melibatkan para ASN dalam putaran politik praksis. Dia yakin ASN di NTB akan taat aturan. “ASN itu kan bergantung pimpinannya. Jika pimpinannya enggak belok-belok, mereka juga akan lurus ikut aturan,” sebutnya.
Sebelumnya, Pj. Gubernur Hassanudin minta jajaran ASN Pemprov NTB agar bersifat netral dalam Pilkada 2024. Sebab, netralitas ASN diatur dalam aturan yang berlaku.
“Bagi ASN, menjaga netralitas adalah hal yang utama. Saya akan kawal dan laksanakan ini dengan sebaik-baiknya,” jamin Hassanudin usai memimpin rapat pimpinan perdana OPD di Pemprov usai dilantik menjadi Pj. Gubernur NTB, Rabu (3/7/2024). rul























