MATARAM – Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjadi salah satu dari 15 kabupaten dan kota di luar Jawa-Bali yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pelaksanaan PPKM Darurat di Kota Mataram dilaksanakan mulai Senin (12/7/2021).
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa, membenarkan hal tersebut. ‘’Betul, sesuai dengan hasil video conference Forkopimda dengan kementerian diputuskan bahwa Kota Mataram masuk daerah yang harus memberlakukan PPKM darurat ini,’’ katanya melalui sambungan telepon, Sabtu (10/7/2021).
Swandiasa menjelakan, Pemerintah Kota Mataram siap mengikuti arahan pemerintah pusat, termasuk jika harus menerapkan PPKM Darurat. Pemda juga akan menyesuaikan regulasi PPKM Darurat yang sudah disusun.
Sebelum PPKM Darurat diterapkan, Pemkot akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan membuat surat edaran wali kota terkait dengan tahapannya . ‘’Pada intinya kita siap ya, enggak ada masalah. Apalagi dengan kemarin kita sudah berlakukan PPKM mikro yang diperketat, ya tinggal standarnya saja sekarang yang dinaikkan,’’ ujar Swandiasa.
Menurutnya, ada beberapa poin yang membedakan antara PPKM mikro dengan PPKM Darurat. Salah satunya, terkait pembatasan jam operasional pertokoan dan pusat perbelanjaan, serta penyekatan di beberapa wilayah. ‘’Kalau Jawa dan Bali ini kan pukul 17.00. Kemudian ada penyekatan-penyekatan, nah ini akan dibicarakan lebih lanjut di Satgas nanti, seperti apa teknisnya,’’ pungkas Swandiasa. rul
























