DENPASAR – Tim Gabungan Satgas Denpasar mulai melaksanakan penertiban terhadap Sektor usaha NonEsensial yang masih beroperasi di masa PPKM Darurat, Minggu (11/7/2021). Penertiban ini sesuai Instruksi Mendagri, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Wali Kota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021.
Sejumlah Ruko dan Usaha Nonesensial lainnya yang kedapatan masih beroperasi atau belum menerapkan 100 persen Work From Home, ditertibkan petugas di beberapa ruas jalan seperti jalan Gajah Mada, Teuku Umar, Gatot Subroto.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, PPKM Darurat Jawa-Bali merupakan amanah Pemerintah Pusat dalam mendukung pengendalian Covid-19. Karenanya, seluruh elemen masyarakat diharapkan mentaati aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri No. 15 Tahun 2021, SE Gubernur Bali Nomor 9, 9R dan 10 Tahun 2021 serta SE Walikota Denpasar Nomor 180/389/HK/2021.
Pihaknya akan terus memonitoring seluruh wilayah Kota Denpasar, sehingga mobilitas masyarakat dapat ditekan yang bermuara pada pengendalian kasus Covid-19.
“Hal ini dilaksanakan murn dengan tujuan menekan penularan kasus Covid-19, mengingat rate kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar masih tinggi,” tandasnya. yes























