Kini, PPKM Darurat Wajibkan Usaha Nonesensial Tutup

HUMAS Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa. foto: ist

BANGLI – PPKM Darurat di Bali belum efektif menekan laju penambahan kasus Covid-19, dan kondisi itu memaksa Gubernur Bali merevisi Surat Edaran (SE) Nomor 9/2021 menjadi SE Nomor 10/2021. Sesuai revisi SE itu, sektor usaha nonesensial wajib tutup total. Untuk di Kabupaten Bangli, SE itu mulai disosialisasikan oleh instansi terkait.

Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kabupaten Bangli, I Wayan Dirgayusa, Minggu (11/7/2021) mengatakan, SE itu sampai ke Satgas dan telah dikoordinasikan kepada Disperindag serta Kepala Pasar. “SE tinggal dilakukan penerapan, tidak ada diskusi lagi,” ujarnya.

Read More

Sesuai SE revisi itu yang lebih ditekankan kepada usaha nonesensial, yakni selain toko yang menjual kebutuhan pokok agar ditutup. Pedagang kain dan nonesensial harus ditutup. Sebagai tindak lanjut, ungkapnya, Senin (12/7/2021) tim akan turun melakukan pemantauan.

Sebab, ada kemungkinan belum banyak pedagang yang tahu isi SE itu. “Jika ada pedagang nonesensial ingin buka toko atau berjualan di pasar, akan diminta untuk putar balik,” cetusnya.

Terkait pelaksanaan vaksinasi yang kini menyasar anak usia 12 – 17 tahun, dia memastikan masih tetap jalan. “Mekanisme vaksinasi di tengah PPKM Darurat sudah diatur sedemikian rupa oleh masing-masing puskesmas, juga kepada pelaksana seperti sekolah, dengan tetap berpedoman protokol kesehatan serta aturan yang berlaku,” pungkasnya. gia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.