POSMERDEKA.COM, BULELENG – Bekerja jauh dari daerah asal kerap membawa dilema tersendiri bagi kelompok pekerja bermobilitas tinggi saat pemilu berlangsung. Jarak menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS), risiko kehilangan jam kerja, hingga potensi tergerusnya pendapatan harian kerap memaksa mereka berpikir ulang untuk pulang menyalurkan hak pilih.
Persoalan humanis tersebut diserap jajaran Bawaslu Provinsi Bali dalam dialog bersama para buruh bangunan lintas daerah di Kabupaten Buleleng, Rabu (2/9/2026). Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, turun menggali kenyataan pahit para pekerja, sekaligus menyosialisasikan mekanisme pindah memilih.
Salah seorang perantau asal Jember, Jawa Timur, Zainun, menceritakan pengalamannya mengadu nasib di Buleleng. Saat pemilu tiba, Zainun terpaksa menempuh perjalanan jauh demi mencoblos di kampung halaman. “Saya menggunakan hak pilih di Jember. Saat pemilu saya mencoblos di daerah asal,” tutur.
Pengalaman Zainun seperti menjadi cermin nyata hambatan geografis dan ekonomi yang dihadapi para pekerja migran domestik. Ariyani menegaskan, pemenuhan hak pilih masyarakat tidak boleh sekadar mengandalkan ketersediaan bangunan fisik TPS, melainkan harus menyentuh kemudahan akses informasi aturan pindah memilih.
Ariyani membeberkan mekanisme pindah memilih tetap memiliki batasan ketat sesuai ketentuan regulasi. Fleksibilitas aturan harus dipahami secara tepat oleh para pekerja jauh-jauh hari sebelum hari pemungutan suara. “Jika kita bicara lingkup nasional seperti Pilpres, mekanisme pindah memilih masih memfasilitasi masyarakat yang bekerja di luar provinsi sesuai domisili. Namun, untuk kontestasi lainnya tidak terakomodir. Regulasi secara tegas mengaturnya,” terangnya.
Ariyani menilai persoalan mobilitas pemilih tidak selalu selesai hanya dengan menggeser lokasi pencoblosan. Jenis gelaran pemilihan dan cakupan wilayah daerah pemilihan (dapil) sangat menentukan sejauh mana surat suara dapat digunakan pemilih perantau.
Lebih jauh dia berpesan agar keterbatasan waktu dan jarak tidak sampai memadamkan kesadaran politik warga. Pemilu yang berkualitas tidak hanya diukur dari tingginya angka kehadiran di TPS, melainkan pemahaman masyarakat akan batas-batas hak politiknya. “Jangan sampai persoalan jarak membuat masyarakat kehilangan kesempatan untuk menggunakan hak pilih,” imbau Ariyani.
Sisi lain yang ditekankan Bawaslu Bali adalah keberanian menjaga integritas suara setelah menggunakan hak pilih. Para buruh bangunan diimbau membentengi diri dari godaan politik uang yang kerap menyasar kelompok pekerja rentan. Jangan sampai suara ditukar dengan sesuatu yang nilainya tidak sebanding dengan kepentingan lima tahun ke depan.
“Kalau ada yang memberikan uang atau sesuatu untuk memengaruhi pilihan, masyarakat harus berani menolak,” pesannya mengingatkan.
Bagi Bawaslu Bali, sambungnya, ruang dialog bersama kelompok perantau menjadi pijakan penting dalam membangun pengawasan pemilu inklusif. “Hak pilih tak sekadar urusan legalitas formal, melainkan pemastian agar fasilitas dan informasi pemilu benar-benar dapat diakses masyarakat dalam realitas kehidupan mereka sehari-hari,” tandasnya. hen
























