DENPASAR – Tahapan Pilkada 2020 di Bali sampai dengan proses pemungutan dan penghitungan suara terbilang minim pelanggaran. Kondisi itu dinilai sebagai tanda membaiknya kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi. “Selain itu, juga menandakan maksimalnya proses pencegahan pelanggaran yang dilaksanakan Bawaslu dan jajaran di bawah,” kata Kordiv Pelanggaran Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Menurut Wirka, pelanggaran pemilu dikategorikan tiga yakni pelanggaran pemilihan, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana. Untuk pelanggaran protokol kesehatan saat tahapan pemungutan suara sampai penghitungan suara, jelasnya, sejauh ini tidak ada laporan dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota yang melangsungkan pilkada. Demikian juga pelanggaran pidana. Untuk pelanggaran administrasi tercatat ada empat kasus yang bermuara kepada rekomendasi kepada KPU. Namun, Wirka tidak merinci pelanggaran yang dimaksud.
“Kalau pelanggaran etik ada satu, yang di Karangasem itu,” sebutnya merujuk kepada kasus pemberhentian I Gede Krisna Adi Widana sebagai Ketua KPU Karangasem, karena dinilai rangkap jabatan sebagai penyarikan (sekretaris) Majelis Desa Adat Karangasem. Krisna diputus melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 4 November lalu. “Untuk pelanggaran undang-undang lainnya juga ada, terkait ASN dan kepala desa,” sambung Wirka.
Melihat jumlah kasus yang terjadi, Wirka tidak menepis hal itu terbilang minim mengingat pilkada dilangsungkan di enam kabupaten/kota. Bagi dia, hal itu terjadi tidak lepas dari proses cegah dini yang dijalankan dengan ketat oleh jajaran pengawas sampai tingkat desa/kelurahan. Pada saat yang sama, sambungnya, kesadaran masyarakat, paslon, dan tim kampanye juga membaik. Dia mengapresiasi kesadaran berdemokrasi masyarakat meningkat, dan itu ada kesadaran bahwa melanggar itu tidak baik.
“Terbukti ketika kami melakukan cegah dini, masyarakat bisa menerima dengan baik. Ini berarti masyarakat kita sepakat demokrasi bagus untuk kita, setidaknya sebagian besar berpikir dan bersikap demikian. Petugas bekerja, masyarakat juga sadar,” urai mantan advokat tersebut.
Disinggung tentang adanya laporan pelanggaran di Jembrana, Wirka mendaku sejauh ini belum laporan terbaru dari Bawaslu Jembrana ke Bawaslu Bali. Karena itu dia tidak berani memastikan apakah laporan itu berhenti di pemeriksaan saja, ataukah sesungguhnya diregistrasi dan masuk sebagai pelanggaran. “Belum belum ada laporan ke Bawaslu Provinsi,” jawabnya.
Terlepas dari pelapor di Jembrana dari kubu Tamba-Ipat yang menurut penghitungan suara sementara sebagai pemenang, Wirka berpendapat persoalannya bukan di sana. Jika memang syarat formil dan materiil terpenuhi, Bawaslu diyakini akan menindaklanjuti secara yuridis. Persoalan sanksinya apa, sekali lagi jika terbukti, pengadilan yang memiliki ranah memutuskan.
“Bukan berarti baru pelapornya dari kubu yang menang lalu laporan dihentikan, bukan begitu. Namanya pengawas ya harus tegas, tegak lurus dengan aturan. Masalahnya cuma belum dilaporkan saja (oleh Bawaslu Jembrana),” cetusnya kalem.
Apakah itu artinya Bawaslu Jembrana kurang proaktif melapor ke Bawaslu Bali? “Kalau menurut Anda sendiri, itu proaktif atau tidak?” sahutnya singkat. hen























