POSMERDEKA.COM, DENPASAR – Kelurahan Penatih menggelar kegiatan pendataan penduduk non-permanen pada Selasa (22/9/2026) malam. Langkah ini dilakukan untuk memperbarui data kependudukan sekaligus memastikan tertib administrasi di wilayah tersebut.
Lurah Penatih, I Made Larayasa, menyampaikan bahwa penertiban menyasar wilayah Lingkungan Paang Kaja dan Lingkungan Paang Tengah. Dari hasil pendataan di lapangan, petugas mendata sebanyak 22 orang beridentitas KTP luar Kota Denpasar.
Kegiatan ini melibatkan unsur gabungan yang terdiri dari Lurah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan, anggota Linmas, serta staf Kelurahan Penatih. Kegiatan juga dihadiri Camat Denpasar Timur, Ida Bagus Agung Upawana Manuaba.
Larayasa menjelaskan, pendataan ini bertujuan memberikan gambaran akurat mengenai jumlah dan persebaran penduduk non-permanen. Data tersebut nantinya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan serta upaya mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
‘’Kami melakukan pendataan untuk memastikan seluruh penduduk non-permanen terdaftar dengan baik. Ini sangat penting demi ketertiban administrasi dan menjaga keamanan wilayah,’’ ujar Larayasa.
Sebagai tindak lanjut, pihak kelurahan mengimbau para penduduk non-permanen tersebut untuk segera melapor ke Kantor Lurah guna mengurus Surat Keterangan Penduduk Non-Permanen (SKPNP). ‘’Sebagai penduduk non-permanen, warga wajib melapor agar memperoleh surat keterangan resmi dari kelurahan,’’ tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk aktif berpartisipasi menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan masing-masing. tra























