POSMERDKEA.COM, DENPASAR — Kritis dan sangat detail. Begitu gambaran dinamika Seri Diskusi dan Wacana Demokrasi (Suara) Edisi I yang digelar Bawaslu Bali bersama kelompok mahasiswa di Denpasar, Selasa (22/9/2026). Dalam forum yang dipimpin Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, itu, para mahasiswa mencecar pengawas pemilu dengan berbagai analisis mendalam. Mereka menguliti berbagai celah kerawanan teknis, mulai dari urusan logistik, kerentanan digitalisasi, perlindungan hak pilih lansia, hingga jaminan keamanan bagi pelapor kecurangan.
Salah satu sorotan paling tajam dari mahasiswa tertuju pada pemanfaatan teknologi informasi. Mahasiswa mengusulkan adanya sistem digital terintegrasi yang mampu mencatat status pemilih secara real-time di TPS. Sistem ini dinilai krusial untuk menutup celah manipulasi maupun penggunaan hak pilih lebih dari satu kali oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Menjawab kekritisan tersebut, Ariyani membeberkan sisi lain dari penerapan teknologi dalam pemilu. Saat ini, aplikasi seperti DPT Online baru sebatas menyediakan informasi data pemilih dan lokasi TPS, belum sampai pada pencatatan status mencoblos secara langsung pada hari pemungutan suara.
“Tetapi kita juga perlu melihat, ketika teknologi digunakan, bisa saja terjadi kesalahan pencatatan. Misalnya, orang yang sebenarnya belum mencoblos justru tercatat sudah mencoblos di aplikasi. Bukankah itu juga berpotensi menghilangkan hak pilih masyarakat?” paparnya.
Selain isu digitalisasi, mahasiswa juga mencecar Bawaslu terkait ketatnya pengawasan logistik, khususnya antisipasi potensi kekurangan surat suara di lapangan. Ariyani menjelaskan, pencetakan surat suara dihitung secara terukur berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditambah surat suara cadangan sesuai regulasi. Bawaslu Bali memastikan pengawasan logistik tidak hanya berhenti pada penghitungan jumlah cetak, tetapi mengawal ketat rantai distribusi, pengemasan, hingga penerimaan di tingkat bawah.
Daya kritis generasi muda kembali terlihat saat mereka menyoal perlindungan hak pilih bagi kelompok lanjut usia (lansia) yang mengalami penurunan daya ingat. Mahasiswa mempertanyakan batas netralitas pendamping agar tidak terjadi pengambilalihan suara.
Ariyani menegaskan, regulasi memang memperbolehkan pendampingan bagi pemilih yang membutuhkan bantuan teknis. “Pendamping itu membantu pemilih, bukan menentukan pilihan pemilih. Pilihan politik tetap berasal dari pemilih yang bersangkutan,” terangnya.
Isu keamanan masyarakat saat melaporkan dugaan pelanggaran juga tak luput dari cecaran mahasiswa. Menjawab kecemasan itu, Ariyani memaparkan bahwa Bawaslu telah menyediakan saluran khusus melalui aplikasi SigapLapor maupun laporan langsung ke jajaran pengawas terdekat. Mekanisme ini dirancang dengan jaminan penuh atas kerahasiaan identitas pelapor.
Ariyani mengaku sangat mengapresiasi tinggi jeli dan kritisnya mahasiswa dalam mencermati setiap detail tahapan pemilu. Sikap skeptis yang konstruktif dari generasi muda ini menjadi modal penting dalam menjaga kualitas demokrasi. “Kita ingin generasi muda tidak hanya mengetahui dalam pemilu ada aturan, tetapi juga memahami mengapa aturan itu diperlukan dan mampu melihat ketika dalam pelaksanaannya terdapat persoalan,” pujinya sembari menegaskan membuka ruang edukasi dan sosialisasi kepemiluan melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. hen























