Mencuri di Nyalian, Maling Motor Diringkus di Bogor

KAPOLRES Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, saat merilis pengungkapan kasus curanmor, Rabu (8/2/2023) di Polres Klungkung. Foto: ist

KLUNGKUNG – Satreskrim Polres Klungkung berhasil menangkap satu pencuri sepeda motor berinisial RMS alias Rega (26), warga Jember, Jawa Timur. Tersangka diringkus di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

Dalam keterangan persnya, Rabu (8/2/2023), Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, menyebut tersangka biasa beroperasi saat malam hari dengan modus kunci palsu dan kunci nyantol di stang.

Read More

“Kami menangkap satu pelaku pencurian sepeda motor merk Honda Supra X DK 8362 EY yang diparkir di depan rumah, dengan posisi stang terkunci. TKP di Dusun Kelodan, Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Arung Wiratama, dan Kasihumas Iptu Agus Widiono di lobi Aula Jalaga Dharma Pandhapa Polres Klungkung.

Penangkapan tersangka, urainya, berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit 1 Ipda Yosep Cristovel Pasaribu. Pada Kamis (10/11/2022) diketahui tersangka sempat terlihat di wilayah Jember, tapi keburu kabur sebelum diringkus Tim Opsnal yang dibantu Polres Jember.

Baru pada Minggu (5/2/2023) tersangka tak berkutik saat dikepung di di Jalan Sindang Sari RT.02/07 Kel. Kebon Kalapa, Bogor Tengah, Kota Bogor. Kini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Klungkung guna proses lebih lanjut.

Dari penangkapan tersangka, sambung Kapolres, disita barang bukti motor Honda Supra DK 8362 EY, motor Honda Vario DK 4505 KAK, satu motor Yamaha Vega, satu mobil Toyota Kijang warna biru DK 1641 DV, dan beberapa surat-surat kendaraan. Begitu juga pelat palsu, ponsel, dan barang lainnya. baw

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.