Masyarakat Diajak Cermat Baca Metodologi, Tiga Lembaga Survei Terdaftar di Pilgub NTB 2024

KOMISIONER KPU NTB bersama jajaran kepolisian, Pemprov dan seluruh PPK se-NTB usai apel kesiapan Pilkada NTB 2024. Foto: ist

POSMERDEKA.COM, MATARAM – Sebanyak tiga lembaga survei terdaftar dan mendapat sertifikat dari KPU NTB untuk melakukan hasil jajak pendapat dan hitung cepat (quick count) Pilgub NTB 2024. Ketiga lembaga itu adalah Lembaga Survei Indonesia (LSI), Lembaga Survei Kedai Kopi, dan Polling Institute.

“Ada tiga lembaga survei yang sudah mendaftar ke kami, dan kami nyatakan mereka memenuhi syarat untuk melakukan jajak pendapat dan quick count. Ada juga yang hanya quick count,” ujar Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, Selasa (12/11/2024).

Bacaan Lainnya

Menurut dia, lantaran telah terdaftar, maka ketiga lembaga survei tersebut diperkenankan menyampaikan hasilnya. Sementara lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU NTB, dilarang merilis hasil survei atau hitung cepat Pilgub 2024. “Di KPU hanya ada tiga lembaga survei yang mendaftarkan diri, dan kami sudah berikan sertifikat,” tegasnya.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Humas KPU NTB, Agus Hilman, mengajak masyarakat cermat dalam membaca hasil survei. Terutama di masa kampanye Pilkada 2024, termasuk metodologi yang digunakan, agar paham bila menemukan perbedaan antara hasil survei satu dengan lainnya.

Baca juga :  Rencana Angkutan Siswa Gratis "Trans Siswa" di Tabanan Dianggarkan Rp4,5 Miliar

“Kita harus lebih cermat lagi dalam membaca hasil survei, tidak hanya sekadar membaca judulnya saja, tapi lebih dalam lagi mengenai metodologi yang mereka pakai dan sebagainya. Mungkin saja ada hipotesa-hipotesa yang diuji, sehingga mengeluarkan hasil yang seperti itu,” jelas Agus.

Menyinggung lembaga survei, dia menyebutkan saat ini ada tiga lembaga yang sudah terakreditasi oleh KPU NTB. Menurut Agus, lembaga-lembaga ini mengikuti aturan yang berlaku, yakni Keputusan KPU RI Nomor 328 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Pemantau atau Lembaga Survei.

Salah satunya, sambung dia, lembaga survei tersebut diwajibkan menyampaikan hasil laporannya 15 hari setelah melakukan survei atau jajak pendapat pemilihan, dan perhitungan cepat hasil pemilihan. “Ini kaitannya dengan kredibilitas dan hasil survei yang mereka keluarkan,” ujar Agus.

Ketentuan tersebut menyatakan bila tidak menyampaikan laporan, maka lembaga survei akan dikenakan sanksi berupa tidak dibolehkan melakukan kegiatan survei dan penghitungan cepat hasil pemilihan pada pemilihan atau pemilihan umum berikutnya. rul

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.