DENPASAR – Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman, mengiayakan bahwa pejabat publik kini dibolehkan memimpin atau ketua umum Komite Olahaga Nasional Indonesia (KONI) sesuai dengan UU No 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Hal itu diungkapkan Marciano Norman usai melantik kepengurusan KONI Bali masa bhakti 2022-2026, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur, kawasan Renon, Denpasar, Jumat (3/6/2022).
Pernyataan Marciano Norman sekaligus menepis pro-kontra terkait terpilihnya Wakil Bupati (Wabup) Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna yang akrab disapa Ipat sebagai Ketua Umum KONI Kabupaten Jembrana. Artinya Wabup Ipat kini tinggal menunggu dilantik KONI Bali.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terpilihnya Wabup Ipat secara aklamasi sebagai ketua umum dalam Musorkab KONI Jembrana sempat mengundang pro-kontra. Para pakar olahraga dan pakar hukum saling adu argumentasi menapsirkan pasal-pasal UU no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
Berbading terbalik dengan UU no 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, dimana pejabat publik tidak diperbolehkan memimpin KONI. Namun karena UU no 3 itu telah diganti, maka kini pejabat publik bisa kembali memimpin KONI. yes
























