DENPASAR – Menjalani sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bagi jajaran penyelenggara pemilu niscaya bukan hal menyenangkan. Bayangan akan disanksi peringatan saja oleh hakim DKPP sudah bikin bergidik, apalagi jika sampai diberhentikan tidak dengan hormat. Namun, saat mengikuti sidang DKPP secara virtual, Senin (2/8/2021) lalu, gestur empat komisioner KPU Bali yang hadir di kantor KPU Bali terlihat sangat datar, jika bukan malah percaya diri (pede).
Soal impresi pede itu, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, berujar karena pokok aduan soal tidak profesionalnya KPU Bali dan Bawaslu Bali dinilai jauh panggang dari api. “Apa yang harus dikhawatirkan? Keterangan pengadu dan saksi-saksi jelas menunjukkan itu urusan internal Partai Nasdem. Tidak ada hubungan dengan kami,” sebutnya usai sidang dengan mimik santai.
Dr. Somvir selaku pihak terkait dalam sidang DKPP, sebutnya, juga menjelaskan bahwa urusan dana kampanye itu urusan partai. KPU tidak ada kewajiban menyeleksi apakah dana kampanye yang dilaporkan partai itu “masuk akal atau tidak” seperti pandangan umum. Apalagi KPU sudah mengumumkan hal itu, dan saat itu tidak ada yang keberatan. “Kecuali kami tidak umumkan, jelas kami tidak profesional dan itu jelas kerja kami tidak profesional,” lugas mantan Ketua KPU Bangli dua periode tersebut.
Terkait laporan dana kampanye yang dilaporkan parpol, Lidartawan berujar sepenuhnya kewenangan kantor akuntan publik (KAP). KPU hanya bertugas administratif secara aturan, yakni menerima laporan dana kampanye dengan batas waktu yang ditentukan. “Sosialisasi sudah, menunjuk KAP sudah, menempel pengumuman sudah, lalu yang disebut tidak profesional di sisi mana?” pungkasnya dengan nada kalem. hen























