DENPASAR – Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan melakukan pemasangan spanduk larangan membuang sampah pada lahan kosong di wilayah Kelurahan Panjer. Pemasangan spanduk ini dimaksudkan untuk menghindari kesan kumuh dan menggugah kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Lurah Panjer, I Made Suryanata, Minggu (4/4/2021) menjelaskan, seluruh lahan kosong yang belum dimanfaatkan oleh pemiliknya di wilayah Kelurahan Panjer akan dipasangi spanduk. Hal ini untuk menggugah kesadaran masyarakat tidak membuang sampah pada lahan kosong tersebut sehingga tidak menjadi kotor dan kumuh.
“Spanduk kita pasang di tanah kosong yang terbuka, hal ini mengingat keberadaan lahan kosong sering dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk membuang sampah dan puing bangunan,” jelasnya.
Tak hanya memasang sepanduk, Suryanata mengatakan pihaknya bersama Tim Jumali DLHK Kota Denpasar tak segan akan mengambil langkah tegas apabila ada warga yang tidak mengindahkan imbauan atau larangan yang tertuang dalam spanduk yang dipasang tersebut.
“Pengawasan juga akan kami laksanakan secara rutin, jika ada yang kedapatan akan kami laporkan ke tim Stgas DLHK untuk ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum,” tegasnya.
Dengan pemasangan spanduk tersebut, Suryanata berharap mampu memberikan edukasi kepada masyarakat betapa pentingnya kebersihan lingkungan dan menjaga lingkungan agar tetap indah dan asri.
Dia juga mengajak seluruh masyarakat di Kelurahan Panjer untuk bersama menjadi garda terdepan dalam menciptakan kebersihan lingkungan sehingga lingkungan Panjer yang indah dan asri dapat terwujud secara berkesinambungan. rap